22 November, 2017 09:37


Dampak dari internet baik positif maupun negatif tidak akan pernah lepas dari bagaimana cara para user dalam menggunakannya.

Etika pada ecommerce sangat berguna dalam menghadapi isu isu akibat dampak negatif dari penggunaan internet. Dimana masalah masalah tersebut mencakup beberapa dimensi, yaitu isu publik, isu sosial, isu etis, individual, masyarakat an politik. Sementara masalah pada internet meliputi hak informasi, hak properti, pemerintahan dan kesejahteraan umum.

Etika ecommerce pun meliputi etika,tanggung jawab, akuntabilitas dan kewajiban. Adapun prinsip etika mencakup golden rules,universalisme,slippery slopecollective utillitarian,risk aversion,no free lunch dan newyork time test.

Kasus pelanggaran uu ite :

2015

Nando irwansyah ma’ali hujat perayaan nyepi di bali di akun media sosialnya. Dimana dia menghujat perayaan nyepi pada saat pertandingan bola dan langsung mendapatkan respon yang sangat banyak para netizen lain.

Hal ini merupakan pelanggaran terhadap uu ite pasal 28 ayat 2, yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan permusuhan atau menyebarkan kebencian.

Evaluasi produk : kami masih menggunakan foto miliki orang lain di website kami tanpa seizin pemiliknya. Hal ini melanggar pasal 27 ayat 3 uu ite tahun 2008, yaitu tentang adanya larangan bagi orang orang yang dengan sengaja mendistribusikan dokumen dokumen elektronik tanpa seizin pihak yang yang memiliki dokumen tersebut. Hal ini akan di kenakan sanksi pidana selama 6 tahun atau denda sebesar 1 milyar


Leave a Reply