MB38-02 Neza Nurul Amalia 22 November 2017


RESUME:

Internet memiliki dampak yang positif maupun negatif bagi penggunanya tergantung bagaimana pengguna ini menggunakan internet tersebut.
adapun

Masalah utama dalam internet:
a. Hak Informasi
b. Hak Properti
c. Pemerintahan
d. Keamanan dan Kesejahteran Umum.

Konsep umum etika :
a. Etika
b. Tanggung jawab
c. Akuntabilitas
d. Kewajiban

Kandidat Prinsip Etikal:

a. Golden Rule : prinsip ini disebut dengan toleransi
b. Universalism : apabila suatu tindakan tidak dapat dilakukan pada suatu hal, maka tindakan tersebut tidak dapat dilakukan pada semua hal
c. Slippery Slope : sesuatu tidak baik jika di lakukan berulang kali
d. Collective Utilitarian Principle : mengambil tindakan yang menghasilkan nilai terbesar
e. Risk Aversion : pilih yang memiliki resiko paling kecil
f. No Free Lunch : semua tindakan yang kita lakukan tidaklah dianggap gratis atau tanpa kompensasi.
g. The New York Times Test : asumsikan tindakan kita akan menjadi trending topik

Proses untuk menganalisis dilema etika:
* Identifikasi dan jelaskan fakta
* Tentukan konflik atau dilema dan identifikasi nilai orde 3. tinggi yang terlibat
* Identifikasi para pemangku kepentingan
* Identifikasi pilihan yang bisa Anda ambil
* Identifikasi konsekuensi potensial dari pilihan Anda

Privasi dan Hak Informasi
Privasi merupakan hak setiap individu untuk bergerak sendiri, bebas dari pengawasan.
Informasi privasi yang berarti informasi tertentu tidak boleh disimpan sama sekali.

kasus pelanggaran ITE:

Pelanggaran Terhadap UU ITE
Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.

review bisnis:
bisnis kami ada yang melanggar ITE yaitu menggunakan sembarang foto profile yang ada di goole tanpa mencantumkan sumber foto. Namun sudah akan kami ganti.


Leave a Reply