Nada Khoiriyyah_1401150322_Mb3802


Nama: Nada Khoiriyyah
Nim: 1401150322
kelas: Mb-38-02

  1. Resume

Golden Rule adalah prinsip etika yang bisa mengevaluasi kegiatan yang ada dalam e-commerce. Golden Rule juga sapat dideskripsikan sebagai sesuatu yang dilakukan pada oranglain sebagaimana anda ingin diperlakukan oleh orang lain. Golden Rule terdiri dari

  1. Univesalism yaitu memikirkan kembali apa yang akan dilakukan pada suatu kasus,
  2. Slippery Slope yaitu apabila sebuah situasi tidak bisa dilakukan berulangkali, maka lebih baik tidak melakukan apapun.
  3. Collective utilatarian principle yaitu mengambil tindakan yang paling menghasilkan nilai terbesa
  4. risk aversion yaitu ambil tindakan yg memiliki risiko terkecil.
  5. no free lunch yaitu mengasumsikan bahwa setiap benda yg berwujud atau tidak itu dimiliki oleh seseorang.
  6. The new your times test yaitu pikirkan kembali apakan tindakan yg dilakukan akan menjadi berita utama di surat kabar.
  7. the social contact rule yaitu apakah anda mau tinggal dalam komunitas dimana prinsip yang anda dukung menjadi prinsip organisasi bagi seluruh komunitas. UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut : tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum seperti tanda tangan konvesional, alat butik elektronik diakui sebagai alat bukti, uu ite berlaku untuk seluruh rakyat indonesia.
  1. Kasus
    Penahanan seorang pengguna media sosial atas konten yang diunggah kini tengah menjadi perhatian nasional. Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogya di akun Path miliknya.

Florence dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait informasi elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik.

Nasib yang dialami Florence itu bukan pertama kalinya. Sejak UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan April 2008, regulasi ini sudah menjerat beberapa korban di platfrom elektronik. Menurut Catatan Ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Watch, UU itu telah memakan 32 korban pencemaran nama baik.

Jerat itu terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengancam siapa pun yang mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Sedangkan Pasal 28 UU itu juga memuat pelarangan penyebaran informasi yang menyebarkan kebencian.

  1. Review
    Tidak ada yang melanggar ITE. Semua yang ada dalam web kami adalah milik kami sendiri, tidak ada jiplakan ataupun yang melanggar lainnya.

Leave a Reply