NAFISA FARKHIY AULIA/1401154409/MB38-08


  1. RESUME CHAPTER 8 :

internet, sama seperti teknologi lainnya, dapat menimbulkan kejahatan baru, pengaruh lingkungan, dan ancaman social. Ada beragam hal yang bisa diperoleh dengan internet. Naik dari segi positif, maupun negaitf. Tergantung bagaimana orang mengambil dan memanfaatkanya.

4 kategori utama dari masalah:

  1. Hak informasi

  2. Hak properti

  3. Pemerintahan

  4. Keamanan Publik

Dimensi :

  1. Isu publik

  2. Isu social

  3. Isu etis

  4. Individual

  5. Masyarakat

  6. Politik

Konsep dasar:

  1. Etis

  2. Tanggung jawab

  3. Akuntabilitas

  4. Kewajiban

  5. Proses

  • privacy and information rights

privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk menutup atau melindungi kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka.

masalah utama dalam etika privasi : pada saat apa kita bisa menyerang privasi seseorang?

  • informasi yg bisa didapat dari situs e-commerce

nama, alamat, nomer telefon akun credit bank dll

  • profiling and behavioral targetting

profiling adalah pengambaran seseorang di online, seperti foto yang mengkarakteristikan pemiliknya

adversiting; dapat track cookies and cache user di web, jadi bisa dimanfaatkan sebagai iklan. dapat mengetahui kebutuhan konsumen tanpa bertanya melainkan tracking history.

  • solusi teknologi menanggapi privacy issue

denga spyware, pop-up blocker, secure email, anonymous remailers, anonymous surfing, cookie managers, disk/file erasing programs, policy generators, public key encryption

-hak kekayaan intelektual

intelectual property; semua yang terlihat dan tidak mengenai hasil pemikiran

major technical issue; bagaimana kita memperlaukan properti orang lain?

  1. STUDI KASUS UU ITE

Kasus “Stasiun Tv Penyebar berita HOAX”

Dalam hal ini kasus yang diangkat yaitu tentang beberapa informasi yang diangkat oleh salah satu stasiun TV yang di anggap hoax dan menimbulkan perpecahan dan simpang siur antar informasi .

Unsur perbuatan pelanggaran : Teradapat pada pasal 28 ayat 1 dimana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Contoh lainya yaitu, salah satu stasiun TV menyebarkan berita bahwasanya rumah makan A menggunakan daging busuk pada masakanya, padahal berota tersebut belum berdasarkan bukti yang jelas dan nyata. Hal tersebut bisa merugikan pihak yang dituduh.

sumber : http://www.kompasiana.com/suryanaasep6/metro-tv-gencar-menyebarkan-isu-hoax-pengalihan-isu-apa-lagi-ya_56a06e6393937311059fdad

  1. Evaluasi produk

menurut saya marketing yang dijalankan oleh kelompok keramik mustika tidaklah melanggar hukum, dikarenakan usaha kami juga memakai sistem affiliate dimana berbagi untung dengan si pemilik usaha dengan sistem komisi. jadi dengan memkainya sistem affiliate otomatis adanya persetujuan antar kedua bela pihak mengenai publikasi dan kontennya.


Leave a Reply