OKTAVIAN HERLAMBANG 1401142376


Oktavian Herlambang

1401142376

Mb-38-02

  1. Resume Materi bab 8

Candidate Ethical Principles

-Golden Rule

-Universalism

-Slippery Slope

-Collective Utilitarian Principle

-Risk Aversion

-No Free Lunch

-The New York Times Test

-The Social Contract Rule

Privacy and Information Rights

Privacy : Hak moral individu dibiarkan sendiri, bebas dari pengawasan, atau gangguan dari individu atau organisasi lain

Informasi privasi

“Hak untuk dilupakan”

Klaim: Informasi tertentu tidak boleh dikumpulkan sama sekali individu harus mengendalikan penggunaan informasi apa pun yang dikumpulkan tentang mereka pelacakan perilaku di Internet, situs sosial, dan perangkat seluler.

Informasi yang Dikumpulkan di Situs E-commerce. Data yang dikumpulkan meliputi :

Informasi pribadi yang dapat diidentifikasi (PII)Informasi anonim

Jenis data dikumpulkan

Nama, alamat, telepon, e-mail, jaminan sosial Rekening bank dan kredit, jenis kelamin, usia, pekerjaan, pendidikan

Preferensi data, data transaksi, data clickstream, tipe browser

Perlindungan Hukum

Di Amerika Serikat, hak privasi yang diberikan secara eksplisit atau berasal dari:

Konstitusi

Amandemen Pertama-kebebasan berbicara dan berorganisasi

Amandemen Keempat – pencarian dan perampasan yang tidak masuk akal

Proses Amandemen Keempatbelas

Undang-undang dan peraturan khusus (federal dan negara bagian)

Hukum adat

Hak Kekayaan Intelektual

· Hak milik intelektual

· Masalah etis utama

· Masalah sosial utama

· Isu politik utama

Tiga jenis perlindungan utama:

hak cipta : Hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paten : Merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Hukum merek dagang : merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Tujuan hukum kekayaan intelektual:

  1. Saldo dua kepentingan bersaing – publik dan swasta

  2. Mempertahankan keseimbangan kepentingan ini selalu ditantang oleh penemuan teknologi baru.

Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Perlindungan anak dan sentimen kuat terhadap pornografi

Melewati undang-undang yang akan bertahan menghadapi tantangan pengadilan telah terbukti sulit

Upaya untuk mengendalikan perjudian dan membatasi penjualan obat-obatan terlarang dan rokok

Saat ini, sebagian besar diatur oleh hukum negara

Tindakan Penegakan Perjudian Internet yang Tidak Sah

  1. Kasus ITE

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani, dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung pada Selasa (3/10/2017).

“Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pidana ITE berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, menghilangkan terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” ujar salah satu JPU Andi M. Taufik saat membacakan tuntutannya.

Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik”.

Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama, tidak bersikap sopan saat persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan sebagai dosen tidak memberi contoh kepada masyarakat.

“Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar Andi, seperti dikutip Antara.

Atas tuntutan tersebut, Buni Yani melalui penasihat hukumnya akan menyampaikan pledoi dalam dua minggu ke depan. Sidang yang dipimpin hakim M Saptono itu ditunda hingga tanggal 17 Oktober nanti dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.

Penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama yang bermuatan SARA pada Rabu, 23 November 2016.

Sementara itu, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Buni Yani melanggar pasal 28 dan pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni Yani didakwa karena mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait pidato yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

Sumber : https://www.google.co.id/amp/s/amp.tirto.id/buni-yani-dituntut-2-tahun-bui-di-kasus-pelanggaran-uu-ite-cxJF

  1. Evaluasi marketing kelompok journeey.

Kelompok kami melanggar mengenai kemiripan logo dan melanggar UU ITE tentang copyright yang berapa pada undang undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE.


Leave a Reply