Prawatya Anindita 1401150016 MB38-02


1. RESUME
Ethical, Social, and Political Issues in E-commerce
Konsep Dasar Etika :

  • Etika
  • Resposibility
  • Accountability
  • Liability
  • Due process

4 Kategori Isu

  1. Information rights
  2. Property rights
  3. Governance
  4. Public safety and welfare

Proses dalam menganalisis ethical dilemmas

  1. Mengindentifikasi fakta
  2. Menentukan konflik atau dilema dan identifikasi nilai keterlibatan tertinggi
  1. Identifikasi para pemangku kepentingan
  2. Identifikasi pilihan yang bisa Anda ambil
  3. Identifikasi konsekuensi potensial dari pilihan Anda

Kandidat Prinsip Etika :
· Golden Rule : mendapat akibat dari hal yang dilakukan
· Universalism : tindakan yang tidak bisa di lakukan pada segala hal
· Slippery Slope : sebaiknya tidak melakukan hal hal yang tidak dapat dikontrol akibatnya
· Collective Utilitarian Principle : mengambil tindakan yang menghasilkan nilai terbesar
· Risk Aversion : pilih yang memiliki resiko paling kecil
Masalah utama dalam internet:
· Hak Informasi
· Hak Properti
· Pemerintahan
· Keamanan dan Kesejahteran Umum.
Solusi Teknologi

  • Spyware blocker
  • Penghambat munculan
  • Amankan e-mail
  • Berselancar anonim
  • Enkripsi kunci publik

Hak kekayaan intelektual

  • Hak milik intelektual: Semua produk berwujud dan tak berwujud dari pikiran manusia
  • Masalah etis utama: Bagaimana seharusnya kita memperlakukan properti milik orang lain
  • Masalah sosial utama: Apakah ada nilai lanjutan dalam melindungi kekayaan intelektual di era internet
  • Isu politik utama: Bagaimana bisa Internet dan e-commerce diatur atau diatur untuk melindungi kekayaan intelektual

2. KASUS
Pasal 31 UU ITE Tahun 2008 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan)

Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam.
Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal.
Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).

3. REVIEW SALADKU SALADJAR
Dalam bisnis kami masih belum memenuhi ketentuan dalam cyber law. Kami masih memuat gambar dan konten dari pihak lain tanpa menggunakan ijin terlebih dahulu dan belum menggunakan konten yang dibuat sendiri.


Leave a Reply