RIAN DARMAWAN _ MB-38-02_1401144332


RESUME chapter 8 : Ethical, social, dan political issues in e-commerce.
Internet, sama seperti teknologi lainnya, dapat menimbulkan kejahatan baru, pengaruh lingkungan, dan ancaman social.
Terdapat 4 kategori utama dari masalah:
1. Hak informasi
2. Hak properti
3. Pemerintahan, dan
4. Keamanan publik
Dimensi-dimensi isu:
1. Isu publik
2. Isu sosial
3. Isu etis
4. Individu
5. Masyarakat
6. Politik
5 konsep dasar etika
1. Etika
2. Tanggung jawab
3. Akuntabilitas
4. Kewajiban
5. Proses hukum
Proses dalam menganalisis dilema etika
1. Identifikasi kemudian jelaskan fakta
2. Tentukan konflik/dilemma, identifikasi nilai
3. Identifikasi pemangku kepentingan
4. Identifikasi alternatif yang bisa dipakai
5. Identifikasi konsekuensi potensial
Kandidat Prinsip Etik
1. Golden Rule – toleransi untuk menyadarkan diri sendiri untuk tidak melakukan suatu hal pada orang lain agar tidak diperlakukan dgn hal yg sama
2. Universalism – ketika tidak bisa menindak suatu hal, maka tidak bisa menindak yang lainnya juga
3. Slippery Slope – berulang kali melakukan hal yang sama dan tidak bisa dihindarkan
4. Collective Utilitarian Principle – Mengambil tindakan yang paling menguntungkan
5. Risk Aversion – menghindari risiko dengan mengambil tindakan low risk
6. No Free Lunch – seluruh tindakan tidak bisa digratiskan secara menyeluruh
7. The New York Times Test – pikirkan bahwa tindakan yang akan dilakukan akan menimbulkan kontroversi dan menjadi trending, kemudian bagaimana dampaknya bagi diri atau orang sekitar
8. The Social Contract Rule – prinsip individu yang dibuat akan diaplikasikan pada organisasinya
Privasi & Hak Informasinya
1. Privasi – hak moral setiap individu untuk bergerak sendiri, bebas dari pengawasan, atau gangguan dari individu atau organisasi lain
2. Informasi privasi – berhak untuk dilupakan dan tidak disimpan oleh individu lain terutama di internet atau media sosialnya
Solusi Teknologi
1. Pemblokiran spyware
2. Pemblokiran pop-up ads
3. Secured e-mail
4. E-mail anonim
5. Browsing secara anonim
6. Cookie
7. Program penghapusan data
8. Pembuatan kesepakatan

STUDI KASUS
Nasib apes menghampiri seorang blogger. Musni Umar, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara oleh polisi. Semua berawal dari tulisan Musni di blog pribadinya, http://musniumar.wordpress.com yang membeberkan tentang dugaan penyelewengan dana pungutan sekolah terhadap siswa SMAN 70 Jakarta.
Tulisan di blog tertanggal 15 Februari 2011, berjudul: Dr. Musni Umar: Teladani Kejujuran Rasulullah SAW Dalam Memimpin Sekolah tersebut membuat Musni dituntut dengan tuduhan “pencemaran nama baik” oleh Komite Sekolah SMAN 70 Jakarta.
“Secara substantif, informasi dan pendapat yang disampaikan oleh anggota masyarakat sebagaimana yang dilakukan oleh Sdr. Musni Umar dipandang sebagai sesuatu yang baik, faktual, dan mengandung informasi berharga bukan saja bagi anggota masyarakat lainnya, tetapi juga amat diperlukan bagi aparat penegak hukum, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta para pihak yang konsern terhadap perbaikan negeri ini agar bebas dari tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” demikian pernyataan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang diterima Internet Sehat, menanggapi kasus blogger Musni.
PPWI mengutip UUD Tahun 1945 pasal 28F yang menegaskan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Oleh karena itu, setiap penyiaran, penayangan, dan penyampaian suara, pendapat, aspirasi, buah pikiran, dan gagasan di media massa, termasuk media online, blog, dan jejaring sosial harus dihargai dan dijamin keberadaannya.
Menurut PPWI, tulisan Musni di blog itu bukanlah sebagai sesuatu yang bersifat fitnah, kebohongan, maupun membahayakan bangsa dan negara, yang oleh karena itu sudah sepantasnya untuk diapresiasi dan dijadikan bahan masukan awal yang harus ditindak-lanjuti oleh aparat berwenang untuk di-investigasi dan diusut tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat di SMAN 70 Jakarta.
PPWI yang diketuai oleh Wilson Lalengke tersebut mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan proses penyidikan dan penetapan sebagai tersangka tindak pidana terhadap Sdr. Musni Umar, dan segera menindak lanjuti laporan dugaan korupsi yang dilaporkan yang bersangkutan melalui tulisan di blog tersebut.

EVALUASI
Tidak. Karena segala yang ditampilkan dalam website kami baik dari foto, merk maupun caption kami pikirkan sendiri tanpa menjiplak dari manapun. Foto kami mengambil dari produk handmade kami. Segala yang berada dalam web kami merupakan pemikiran dari anggota kelompok kami.


Leave a Reply