Tugas e-commerce


Piqri Atqia Ramadhan
1401145227
MB-38-08
1. Resume Chapter 8 : Ethical, social, dan political issues in e-commerce.

Hal yang mungkin terjadi dalam internet, yaitu :
 mengaktifkan kejahatan baru
 Mempengaruhi lingkungan
 Mengancam nilai sosial
4 kategori utama dari masalah:
1. Hak informasi
2. Hak properti
3. Pemerintahan
4. Keamanan Publik
Konsep umum etika
 Etika
 Tanggung jawab
 Akuntabilitas
 Kewajiban
 Karena proses hukum sudah diketahui dan dipahami
Dimensi :
1. Isu publik
2. Isu social
3. Isu etis
4. Individual
5. Masyarakat
6. Politik
Kandidat prinsip etikal
1. Golden Rule
2. Universalism
3. Slippery Slope
4. Collective Utilitarian Principle
5. Risk Aversion
6. No Free Lunch
7. The New York Times Test
8. The Social Contract Rule
Privasi dan hak informasi
 Privasi merupakan hak moral setiap individu untuk bergerak sendiri, bebas dari pengawasan, atau gangguan dari individu atau organisasi lain.
 Informasi privasi yaitu Individu harus mengendalikan penggunaan informasi apa pun yang dikumpulkan tentang mereka. Pelacakan perilaku bisa melalui media Internet, situs sosial, dan perangkat seluler Jejaring social dan privasi
 Jejaring social, dorongan untuk berbagi informasi pribadi
 Munculnya teknologi pengenalan dan penandaan wajah di Facebook
 Pengenalan pemilik akun atas informasi pribadi yang ebrtentangan dengan keinginnan organisasi untuk menaikkan nilainya.
Perlindungan hukum
 Konstitusi
 Undang-undang dan peraturan khusus (federal dan negara bagian)
 Hukum adat
Solusi teknologi
 Pemblokiran spyware
 Pemblokiran iklan pop-up
 E-mail yang aman
 E-mail anonym
 Menjelajah secara anonym
 Penaturan cookie
 Program penghapusan data
 Pembuat kesepakatan
Hak cipta
Melindungi karya asli (tapi bukan gagasan) agar tidak disalin oleh orang lain untuk jangka waktu tertentu.
Hak Paten
Paten yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Kasus
Terbongkarnya sindikat Saracen yang diduga aktif menyebarkan berita bohong bernuansa SARA di media sosial berdasarkan pesanan, memang merupakan hal yang terorganisir, bukan semata aksi individu, kata pengamat.
Pakar teknologi informasi (IT), Ruby Alamsyah menyebutkan, keberhasilan polisi ini cukup besar dampaknya terhadap masyarakat
‘Khususnya bagi mereka yang selama ini belum percaya bahwa Penyebaran hoax itu ada yang mengorganisir,” kata dia.
Rabu (23/8), Kepolisian Indonesia mengungkapkan penangkapan tiga pimpinan sindikat Saracen yang diduga berada di balik sejumlah berita bohong dan provokatif bernuansa SARA di media sosial.
Dari hasil penyelidikan forensik digital, terungkap sindikat ini menggunakan grup Facebook – di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com untuk menggalang lebih dari 800.000 akun, kata polisi.
Selanjutnya pelaku mengunggah konten provokatif bernuansa SARA dengan mengikuti perkembangan tren di media sosial, kata polisi pula.
”Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap kelompok masyarakat lain,” demikian siaran pers Tindak Pidana Siber Kepolisian RI yang diterima BBC Indonesia.
Modusnya, sindikat yang beraksi sejak November 2015 tersebut mengirimkan proposal kepada sejumlah pihak, kemudian menawarkan jasa penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.
”Dalam satu proposal yang kami temukan, kurang lebih setiap proposal nilainya puluhan juta,” ujar Kasubdit di Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, seperti dikutip dari Detik.com.
Tiga tersangka yang ditangkap yakni MFT, 43, yang berperan membidangi media dan informasi situs Saracennews.com, SRN, 32, yang berperan sebagai koordinator grup wilayah, dan JAS, 32, yang berperan sebagai ketua.
Tersangka JAS diketahui memiliki kemampuan memulihkan akun media sosial anggotanya yang kena blokir.
”Dia juga memberi bantuan pembuatan berbagai akun, baik yang sifatnya real, semi-anonim, maupun anonim,” kata polisi.
Untuk menyamarkan perbuatannya, JAS sering berganti nomor ponsel untuk membuat akun surel maupun Facebook. Total, dia memiliki 11 akun surel dan enam akun Facebook yang digunakan untuk membuat grup di media sosial maupun mengambil alih akun milik orang lain.
Saracen tiga kali dilaporkan ke polisi, yakni pada 20 Juli, 4 Agustus, dan 7 Agustus.
Dari tersangka JAS, polisi menyita barang bukti 50 kartu sim berbagai operator, lima hardisk CPU dan satu harddisk komputer jinjing, empat ponsel, lima flashdisk, dan dua kartu memori. Sedangkan dari dua tersangka lain disita antara lain ponsel, kartu memori, flash disk, komputer jinjing, dan harddisk.
Terhadap dua tersangka, yakni MFT dan SRN, disangkakan Pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.
Sedangkan kepada tersangka JAS dipersangkakan tindak pidana akses ilegal Pasal 46 ayat 2 jo pasal 30 ayat 2 dan atau pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Saat ini penyidik masih terus mendalami berbagai surel, akun Facebook, para admin dalam jaringan grup Saracen yang masih aktif melakukan ujaran kebencian.
Reposting dan broadcasting
Pakar IT Ruby Alamsyah menyebut, pengungkapan sindikat ini menunjukkan bahwa banjir hoax, berita palsu, dan berbagai provokasi bernada kebencian dan prasangka SARA, tak semata merupakan tindakan dan prakarsa individu, melainkan sudah terorganisir rapi dan beraspek komersial.
”Jumlah 800.000 akun anggota yang dikelola Saracen itu menurut saya cukup fantastis kalau kita melihat dia akan melakukan reposting danbroadcasting kembali kepada pengguna media sosial yang lain. Tidak cuma di Facebook.”
Ruby mengatakan, perilaku orang Indonesia di media sosial adalah melakukan reposting dan broadcasting. Seandainya 30% anggota grup Saracen melakukan dua hal tersebut terhadap berita bohong bernuansa SARA tadi, maka menurut dia efek perbanyakannya menjadi sangat besar.
Soal teknik yang digunakan sindikat Saracen, Ruby menilai yang dipakai hanya teknik media sosial. Baik yang tingkat menengah maupun lanjut.
”Mereka cuma menggunakan media sosial kemudian membuat forum yang sedemikian menarik sehingga mendapatkan banyak user,” kata Ruby.
”Teknik social engineering advance yang mereka gunakan yaitu melakukan multiply effect, akhirnya dari 800.000 bisa sejutaan orang sekali beredar. Kelompok ini biasanya hadir karena ada kepentingan kelompok tertentu. Mereka disewa berdasarkan pesanan untuk menyebarkan kebencian,” ujarnya.
https://www.google.com/amp/s/www.bbc.com/indonesia/amp/trensosial-41022914
Dengan demikian, kasus di atas masuk kedalam Perbuatan Yang Dilarang pada (Pasal 28 Ayat 1-2)
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sanksi (Pasal 45 Ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Evaluasi Produk Marketing kelompok
Kegiatan marketing kami yaitu memposting di berbagai grup di media sosial yang menggangu ketertiban anggota grup trsebut UU NO.19 Tahun 2016 Pasal 40 : "Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Leave a Reply