tugas ecommerce


Gilang Nurdiawan
1401144005
MB – 38 -05

  1. Resume Bab 8

Kandidat prinsip etikal
1. Golden Rule : prinsip ini dapat juga disebut dengan toleransi, jangan melakukan suatu hal pada orang lain jika anda tidak ingin diperlakukan yang sama oleh orang lain.
2. Universalism : apabila suatu tindakan tidak bisa dilakukan pada suatu hal, maka tindakan tersebuttidak bisa dilakukan pada semua hal.
3. Slippery Slope : sesuatu yang tidak baik jika kita lakukan berulang kali.
4. Collective Utilitarian Principle : ambillah tindakan yang menghasilkan nilai terbesar bagi komunitas kita.
5. Risk Aversion : ambil tindakan yang memiliki resiko paling kecil.
6. No Free Lunch : semua tindakan yang kita lakukan tidaklah dianggap gratis atau tanpa nilai kompensasi.
7. The New York Times Test : asumsikan semua tindakan yang kita lakukan bakal menjadi trending topic atau menjadi trend.
8. The Social Contract Rule : prinsip yang anda berikan akan menjadi prinsip bagi organisasi yang anda ikuti.

Privasi dan hak informasi

  • Privasi merupakan hak moral setiap individu untuk bergerak sendiri, bebas dari pengawasan, atau gangguan dari individu atau organisasi lain.
  • Informasi privasi, berhak untuk dilupakan. Hal ini dimaksudkan, informasi tertentu tidak boleh disimpan sama sekali. Termasuk pula pelacakan perilaku internet, situs social, dan perangkat seluler.

Jejaring social dan privasi
– Jejaring social, dorongan untuk berbagi informasi pribadi
– Munculnya teknologi pengenalan dan penandaan wajah di Facebook
– Pengenalan pemilik akun atas informasi pribadi yang ebrtentangan dengan keinginnan organisasi untuk menaikkan nilainya.

Mobile dan isu privasi berdasarkan lokasi
– Aplikasi smartphone, mamantau dan menyimpan lokasi pengguna
– 42% pengguna mengatakan privasi menjadi focus utama
– Privasi pada mobile bekerja dengan membutuhkan informasi konsumen tentang pengumpulan data

Pengamanan legal
– Konstitusi
– Regulasi
– Hokum yang berlaku

Solusi teknologi
– Pemblokiran spyware
– Pemblokiran iklan pop-up
– E-mail yang aman
– E-mail anonym
– Menjelajah secara anonym
– Penaturan cookie
– Program penghapusan data
– Pembuat kesepakatan

Hak milik intelektual: Semua produk berwujud dan tidak berwujud dari pikiran manusia

Perlindungan kekayaan intelektual:
– hak cipta
– Paten
– hukum merek dagang

Hak Cipta : Melindungi bentuk asli dari ekspresi (tapi tidak ide) disalin oleh orang lain untuk periode waktu

Paten :
pemilik hibah 20-tahun monopoli pada ide-ide di balik penemuan
– mesin
– produk buatan manusia
– Komposisi materi
– metode pengolahan
penemuan harus baru, non-jelas, novel, mendorong penemu, mempromosikan penyebaran teknik baru
melalui lisensi, menghambat persaingan dengan meningkatkan hambatan masuk

Trade Mark
• Mengidentifikasi, membedakan barang, dan menunjukkan sumber mereka
• Tujuan
– Pastikan konsumen mendapat apa yang dibayar untuk / diharapkan untuk menerima
– Melindungi pemilik melawan pembajakan dan penyalahgunaan
• Pelanggaran :
– kebingungan pasar
– itikad buruk
Trade Mark dan Internet :
• Cybersquatting and brand-jacking
Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA) :
• Cyberpiracy
Typosquatting :
• Metatagging
• Keywording
• Linking and deep linking
• Framing
Pengatur internet dan e-commerce
• lingkungan mode campuran

  1. Buat Tulisan Tentang 1 kasus UU ITE

Pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 30 ayat satu menyebutkan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun." Dengan melakukan hal tersebut, seseorang akan dapat dikenai sanksi sesuai dengan pasal 40 ayat 1 yang menyebutkan sebagai berikut, Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

pada contoh kasus yang sebenarnya banyak kita jumpai, Pada pilpres 2014 lalu, sempat tersebar kabar jika situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diretas oleh hacker. Indikasinya yaitu situs KPU sempat tidak bisa diakses. Kabar ini kemudian dibantah oleh pihak KPU. Sebenarnya isu semacam ini bukan barang baru bagi KPU. Sepuluh tahun yang lalu, situs KPU diretas untuk pertama kali, tepat ketika Indonesia sedang menyelenggarakan pemilu.
Pelakunya adalah Dani Firmansyah yang dikenal juga dengan nama Xnuxer. Setelah berhasil menembus, Dani meninggalkan jejak dengan mengubah gambar-gambar partai peserta pemilu, seperti Partai Jambu, Partai Air Minum Dalam Kemasan, Partai Nanas, dan lain sebagainya. Tentu saja aksi ini menggemparkan banyak pihak. KPU langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dan menyewa Jim Geovedi untuk melacak sang hacker.
Setelah penyelidikan selama beberapa waktu, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap Dani di kantornya. Konsultan teknologi informasi Dana Reksa ini mengaku hanya ingin mengetes keamanan situs tersebut, tanpa ada muatan kepentingan politik. Sebagai ganjaran atas aksinya, Dani dijatuhi hukuman kurungan penjara 6 bulan 21 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. (id.technesia.com/2016)

  1. Program Marketing yang Melanggar Undang – Undang ITE

Pada program marketing yang kami terapkan, ada beberapa yang melanggar Undang – Undang ITE. Yaitu pada pasal Pasal 26 ayat (1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. dan ayat (2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Dan pada program marketing kami, kami menampung banyak data dari pelanggan dan dengan tidak menggunakan persetujuan dari pelanggan terlebih dahulu. sehingga pelanggan tidak akan mengetahui data – data privasi mereka tersebut akan digunakan sebagai mana mestinya, atau bakal disalahgunakan.


Leave a Reply