Tugas Ecommerce


Ucep Panji Gusliana
1401154241
Mb3808

  1. Resume Chapter 8
    Chapter 8
    Ethical, social, dan political issues in e-commerce
    Privasi dan hak informasi
     Privasi merupakan hak moral setiap individu untuk bergerak sendiri, bebas dari pengawasan, atau gangguan dari individu atau organisasi lain.
     Informasi privasi, berhak untuk dilupakan. Hal ini dimaksudkan, informasi tertentu tidak boleh disimpan sama sekali. Termasuk pula pelacakan perilaku internet, situs social, dan perangkat seluler.
    Merk dagang
     Mengidektifikasi, membedakan barang, dan menunjukkan sumbernya.
     Dengan tujuan untuk memastikan konsumen mendapatkan apa yang dibayar atau diharapkan bias diterima, dan lindungan bagi pemilik dari pembajakan dan penyalahgunaan
    Keamanan dan kesejahteraan masyarakat
     Perlindungan anak dan sentiment kuat terhdap pornografi
     Upaya untuk mengendalikan perjudian dan membatasi perjualan obat-obatan terlarang dan rokok.
    Trade Mark
    • Mengidentifikasi, membedakan barang, dan menunjukkan sumber mereka
    • Tujuan
    – Pastikan konsumen mendapat apa yang dibayar untuk / diharapkan untuk menerima
    – Melindungi pemilik melawan pembajakan dan penyalahgunaan.

• Pelanggaran :
– kebingungan pasar
– itikad buruk

Trade Mark dan Internet :
• Cybersquatting and brand-jacking
Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA) :
• Cyberpiracy

Typosquatting :
• Metatagging
• Keywording
• Linking and deep linking
• Framing
• lingkungan mode campuran
Mobile dan isu privasi berdasarkan lokasi
 Aplikasi smartphone, mamantau dan menyimpan lokasi pengguna
 42% pengguna mengatakan privasi menjadi focus utama
 Privasi pada mobile bekerja dengan membutuhkan informasi konsumen tentang pengumpulan data

Hak cipta
 Merupakan perlindungan atas ide atau karya dari penjiplakan oleh pihak lain dalam periode tertentu

Biaya dan manfaat harus dipertimbangkan dengan cermat, terutama bila tidak ada pedoman hukum atau budaya yang jelas
Isu yang diangkat oleh Internet dan e-commerce dapat dilihat pada tingkat individu, sosial, dan politik
Empat kategori utama masalah:
 Hak informasi
 Hak milik
 Pemerintahan
 Keamanan dan kesejahteraan umum
Konsep umum etika
 Etika
 Tanggung jawab
 Akuntabilitas
 Kewajiban
 Karena proses hukum sudah diketahui dan dipahami
Proses untuk menganalisis dilema etika:
1. Identifikasi dan jelaskan fakta
2. Tentukan konflik atau dilema dan identifikasi nilai orde 3. tinggi yang terlibat
3. Identifikasi para pemangku kepentingan
4. Identifikasi pilihan yang bisa Anda ambil
5. Identifikasi konsekuensi potensial dari pilihan Anda
Candidate Ethical Principles
 Golden Rule
prinsip ini dapat juga disebut dengan toleransi, jangan melakukan suatu hal pada orang lain jika anda tidak ingin diperlakukan yang sama oleh orang lain.Universalism
 Slippery Slope
sesuatu yang tidak baik jika kita lakukan berulang kali.Collective Utilitarian Principle
 Risk Aversion
ambil tindakan yang memiliki resiko paling kecil.The New York Times Test
 The Social Contract Rule
prinsip yang anda berikan akan menjadi prinsip bagi organisasi yang anda ikuti.
2. Kasus yang melanggar UU ITE (Pasal 28 Ayat 1)
Yang berbunyi : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Dizaman modern dan masyarakat mayoritas melek media sosial sehingga setiap ada kabar berita mengenai suatu hal pasti rata-rata tidak mau ketinggalan informasinya , contoh kasus yang melanggar UU ITE diatas adalah :
TRIBUN-TIMUR.COM – Terkait dengan dimulainya registrasi kartu SIM prabayar, kini berseliweran beragam pesan berantai melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
Isinya misalnya mengatakan, registrasi kartu SIM prabayar dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) paling lambat dilakukan hari ini, Rabu (31/10/2017).
Jika tidak melakukan registrasi hari ini, 31 Oktober, kartu SIM prabayar baru disebut bakal tak berfungsi dan yang lama bakal diblokir secara bertahap.
Pesan tersebut mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kasus diatas sudah banyak tersebar melalui benerapa media sosial sehingga masyarakat diIndonesia dibingungkan dengan simpang siurnya berita mengenai registrasi kartu sim yang mengatasnamakan Kominfo, padahal itu berita tidak benar adanya.

  1. Kegiatan kelompok yang melanggar UU ITE
    kegiatan marketing kami yang memposting di berbagai grup di media sosial yang menggangu ketertibananggota grup trsebut UU NO.19 Tahun 2016 Pasal 40 : "Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply