Tugas Ecommerce


Nama: Azmi Azizah A
NIM: 1401150325
Kelas: 38-08

TUGAS 1 (Resume chapter 8)

Ethical, social, dan political issues in e-commerce.

Etika, sosial, dan politik dalam ecommerce berguna untuk mengatasi masalah dan menyesuaikan sesuai standar pada umumnya

4 Masalah Utama:

a.Hak Informasi

b. Hak Milik

c. Pemerintahan

d. Keamanan dan Kesejahteran Umum.

Konsep umum etika

a. Etika

b. Tanggung jawab

c. Akuntabilitas

d. Kewajiban

Proses untuk menganalisis dilema etika:

  1. Identifikasi dan jelaskan fakta

  2. Tentukan konflik atau dilema dan identifikasi nilai orde 3. tinggi yang terlibat

  3. Identifikasi para pemangku kepentingan

  4. Identifikasi pilihan yang bisa Anda ambil

  5. Identifikasi konsekuensi potensial dari pilihan Andat

Kandidat Prinsip Etikal:

a. Golden Rule : prinsip ini disebut dengan toleransi yang berarti jangan melakukan suatu hal pada orang lain jika kita tidak ingin diperlakukan demikian

b. Universalism : apabila suatu tindakan tidak dapat dilakukan pada suatu hal, maka tindakan tersebut tidak dapat dilakukan pada semua hal

c. Slippery Slope : sesuatu tidak baik jika di lakukan berulang kali

d. Collective Utilitarian Principle : mengambil tindakan yang menghasilkan nilai terbesar

e. Risk Aversion : pilih yang memiliki resiko paling kecil

f. No Free Lunch

g. The New York Times Test : asumsikan tindakan kita akan menjadi trending topic

h. The Social Contract Rule

Privasi dan Hak Informasi

Privasi merupakan hak setiap individu untuk bergerak sendiri, bebas dari pengawasan.

Informasi privasi yang berarti informasi tertentu tidak boleh disimpan sama sekali.

Solusi Teknologi:

a. Spyware blocker

b. Pop-up blockers

c. Secure e-mail

d. Anonymous remailers

e. Anonymous surfing

f. Cookie managers

g. Disk/file erasing programs

h. Policy generators

i. Public key encryption

TUGAS 2( Kasus fiktif UU ITE)

Liputan6.com, Jakarta Buni Yani, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sidang yang dipimpin hakim M Sapto itu mengagendakan mendengar dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa Andi M Topik menyatakan, pasal yang dilanggar Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

TUGAS 3 (Evaluasi)

Menggunakan foto yang bukan milik pribadi tanpa seizin yang punya foto, hal ini melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3) tahun 2008 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan."


Leave a Reply