Tugas Individu E-commerce // M.Dhiyafathul Ihsan // MB – 38 – 08


  1. Resume Chapter 8

Internet bisa :

  • Menimbulkan kejahatan baru

  • Mempengaruhi lingkungan

  • Mengancam nilai sosial

Empat kategori utama masalah :

  • Hak informasi

  • Hak milik

  • Pemerintahan

  • Keamanan dan kesejahteraan umum

Konsep Dasar Etika

  • Etika

  • Tanggung jawab

  • Akuntabilitas

  • Kewajiban

  • Karena proses

Proses untuk menganalisis dilema etika:

  • Identifikasi dan jelaskan fakta

  • Tentukan konflik atau dilema dan identifikasi nilai orde tinggi yang terlibat

  • Identifikasi para pemangku kepentingan

  • Identifikasi pilihan yang bisa Anda ambil

  • Identifikasi konsekuensi potensial dari pilihan Anda

Hak dan Informasi

  • Pribadi

Hak moral individu dibiarkan sendiri, bebas dari pengawasan, atau gangguan dari individu atau organisasi lain

  • Informasi privasi

Informasi yang dikumpulkan di

Informasi yang dikumpulkan di E-commerce

Data yang dikumpulkan meliputi

  • Informasi pribadi yang dapat diidentifikasi (PII)

Informasi anonim

-Jenis data dikumpulkan

Nama, alamat, telepon, e-mail, jaminan sosial

Rekening bank dan kredit, jenis kelamin, usia, pekerjaan, pendidikan

Preferensi data, data transaksi, data clickstream, tipe browser

Social Networks and privacy

  • Jaringan sosial

Dorong berbagi informasi pribadi

Pose tantangan unik untuk menjaga privasi

  • Teknologi pengenalan dan penandaan wajah Facebook

  • Pengendalian pribadi atas informasi pribadi vs keinginan organisasi untuk memonetisasi jejaring sosial

  1. Kasus : Situs KPAI diretas Gara-gara dukung blokir game

kejadian yang tidak terduga terjadi gegara peretas tidak setuju dengan yang dilakukan KPAI yaitu memblokir game online, halaman situs KPAI pun menjadi hitam dan muncul tulisan “fix ur sec b4 talking about game”. Jika di ditarik dari pasal 32 UU ite maka pelaku yang melakukan deface akan terkena hukuman , dimana yang terkandung dalam pasal 32 ayat 1 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

  1. Evaluasi Kasus Kelompok

-kegiatan marketing kami yang memposting di berbagai grup di media sosial yang menggangu ketertibananggota grup trsebut UU NO.19 Tahun 2016 Pasal 40 : "Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Leave a Reply