Tugas Individu E-Commerce_M Rafiq Naupal_1401140196_38-02


No 1. Resume Chapter 8

Dalam menggunakan Internet, terdapat dampak postitif dan negatifnya. Isu etika, sosial dan politik dapat membantu dalam memberikan standar, norma dan etika dalam menggunakan internet.

Internet dapat menimbulkan kejahatan baru, mempengaruhi lingkungan dan mengancam nilai sosial

Terdapat 4 kategori isu

1. Information rights

2. Property rights

3. Governance

4. Public safety and welfare

Konsep dasar etika

1. Etika

2. Responsibility

3. Accountability

4. Liability

5. Due process

Proses dalam menganalisis ethical dilemmas

1. Mengindentifikasi fakta

2. Menentukan konflik atau dilema dan identifikasi nilai keterlibatan tertinggi

3. Identifikasi para pemangku kepentingan

4. Identifikasi pilihan yang bisa Anda ambil

5. Identifikasi konsekuensi potensial dari pilihan Anda

Kandidat Prinsip Etika

1. Golden Rule : aturan yang berlaku secara universal, aturan ini yaitu jangan melakukan suatu hal pada orang lain jika kita tidak ingin diperlakukan demikian

2. Universalism : apabila suatu tindakan tidak dapat dilakukan pada suatu hal, maka tindakan tersebut tidak dapat dilakukan pada semua hal

3. Slippery Slope : aturan yang jika sudah terlibat tidak bisa dihentikan di tengah tengah.

4. Collective Utilitarian Principle : mengambil tindakan yang menghasilkan nilai terbesar

5. Risk Aversion : pilih yang memiliki resiko paling kecil

6. No Free Lunch : semua tindakan yang kita lakukan tidaklah dianggap gratis atau tanpa kompensasi.

7. The New York Times Test : asumsikan tindakan kita akan menjadi trending topic

Privacy

Hak moral individu dibiarkan sendiri, bebas dari pengawasan, atau gangguan dari individu atau organisasi lain

Information Privacy

Individu harus mengendalikan penggunaan informasi apa pun yang dikumpulkan tentang mereka

Masalah etika utama yang terkait dengan e-commerce dan privasi

Dalam kondisi apa kita harus melanggar privasi orang lain?

Masalah sosial utama

Pengembangan "harapan privasi" dan norma privasi

Isu politik utama

Pengembangan statuta yang mengatur hubungan antara penjaga rekor dan individu

Undang-undang yang mengatur penggunaan ITE yaitu UU No. 11 Tahun 2008

No 2. Kasus pelanggaran UU pasal 27 ayat 1

Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).

Undang-Undang :
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar)

No 3. Review Bisnis goodcells.com

Kami masih menggunakan foto yang bukan milik pribadi tanpa seizin yang punya foto, hal ini melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3) tahun 2008 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.”


Leave a Reply