Tugas individu MB 38-08


NAMA : FIKRUL IRSYAD

NPM : 1401140349

KELAS : MB 38-08

Contoh kasus UU ITE : Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik Bank BCA, kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satuneet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan insinyur kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang slaah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet Banking BCA (http://klikbca.com)

seperti :

· wwwklikbca.com

· kilkbca.com

· clikbca.com

· klickbca.com

· klikbca.com

Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan Password dari pengguna yang memasuki situs aspal tersebut. namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan kriminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik Bank BCA tersebut. Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu sistem milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet Banking BCA.

Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan Password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain, Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain scans, sniffer dan password crakcers.

Karena perkara ini kasus pembobolan internet banking milik Bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu sistem milik orang lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet banking palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata, Melakukan kasus pembobolan Bank serta telah mengganggu suatu sistem milik orang lain, dan mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang lain dan dengan siam-diam mendapatkan User ID dan Password milik nasabah yang masuk dan situs internet banking palsu.

Hukuman dan undang-undang yang dikenakan pada kasus ini:

Pasal 35 UU ITE tahun 2008 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = Penipuan Situs)

Rangkuman : beberapa kandidat prinsip etika yang bisa mengevaluasi kegiatan ecommerce yaitu Golden Rule. Golden Rule itu dapat dideskripsikan sebagai lakukan pada oranglain sebagaimana anda ingin diperlakukan oleh orang lain. Golden Rule terdiri dari univesalism (memikirkan kembali apa yang akan dilakukan pada suatu kasus), slippery slope (apabila sebuah situasi tidak bisa dilakukan berulangkali, makan lebih baik tidak melakukan apapun), collective utilatarian principle (ambil tindakan yang paling menghasilkan nilai terbesar), risk aversion (ambil tindakan yg memiliki risiko terkecil), no free lunch (asumsikan bahwa setiap benda yg berwujud atau tidak itu dimiliki oleh seseorang jadi kita harus meminta izin atau memberi kompensasi), the new your times test (pikirkan kembali apakan tindakan yg dilakukan akan menjadi berita utama di surat kabar), the social contact rule (apakah anda mau tinggal dalam komunitas dimana prinsip yang anda dukung menjadi prinsip organisasi bagi seluruh komunitas). UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut : tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum seperti tanda tangan konvesional, alat butik elektronik diakui sebagai alat bukti, uu ite berlaku untuk seluruh rakyat indonesia

Sent from Yahoo Mail for iPhone


Leave a Reply