Tugas Individu_Mochamad Reva Fauzan Imawan_MB-38-08_1041144052


  1. Rangkuman chapter 8beberapa kandidat prinsip etika yang bisa mengevaluasi kegiatan ecommerce yaitu Golden Rule. Golden Rule itu dapat dideskripsikan sebagai lakukan pada oranglain sebagaimana anda ingin diperlakukan oleh orang lain. Golden Rule terdiri dari univesalism (memikirkan kembali apa yang akan dilakukan pada suatu kasus), slippery slope (apabila sebuah situasi tidak bisa dilakukan berulangkali, makan lebih baik tidak melakukan apapun), collective utilatarian principle (ambil tindakan yang paling menghasilkan nilai terbesar), risk aversion (ambil tindakan yg memiliki risiko terkecil), no free lunch (asumsikan bahwa setiap benda yg berwujud atau tidak itu dimiliki oleh seseorang jadi kita harus meminta izin atau memberi kompensasi), the new your times test (pikirkan kembali apakan tindakan yg dilakukan akan menjadi berita utama di surat kabar), the social contact rule (apakah anda mau tinggal dalam komunitas dimana prinsip yang anda dukung menjadi prinsip organisasi bagi seluruh komunitas). UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut : tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum seperti tanda tangan konvesional, alat butik elektronik diakui sebagai alat bukti, uu ite berlaku untuk seluruh rakyat indonesia.

  2. Studi Kasus UU ITE

Kasus : Nando Irwansyah Ma’ali Hujat perayaan Nyepi di bali

Yang mana pemuta asalah NTB ini menghujat perayaan nyepi, dikarena saat hari itu ada pertandingan bola, karena hari nyepi tidak di perbolehkan nonton, olehh seba itu pemuda tersebut menghujat di akun sosial media milinya.

Unsur perbuatan :

Masuk pada pasal 28 ayat2, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebenciaan dan permusuhan.

  1. Contohnya seperti mengambil foto dari google untuk dijadikan foto produk yang akan dijual oleh beyondtheparty. Hal ini mungkin akan berdampak pada pelanggaran UU ITE pasal 35 yang berbunyi setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Sanksinya pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Leave a Reply