TUGASECOMMERCE_Rhemeita Narani_1401154396_MB3808


Rhemeita Narani1401154396
MB38-08

1.Resume Chapter

Permasalahan isu dalam ecommerce disebabkan oleh individu,social, dan level politik. hal ini dapat mudah tersebar di internet.

ada 4 kategori permasalahan:

  • information rights

-property rights

-governance

-public safety and keadilan

Prosess menganalisis etika dilemma:

-Identifikasi dan jelaskan fakta

-Tentukan konflik atau dilema dan identifikasi nilai orde tinggi yang terlibat

-Identifikasi para pemangku kepentingan

-Identifikasi pilihan yang bisa Anda ambil

-Identifikasi konsekuensi potensial dari pilihan prinsip kandidat etika

Prinsip kandidat Etika:

6 Prinsip Kandidat Etika

  1. The “Golden Rule”

Lakukan untuk orang lain semaumu seperti mereka telah memperlakukanmu.

Berkumpul dengan orang lain dan memikirkan dirimu sebagai objek dari keputusan, dapat membuatmu berpikir secara adil.

2.Universalism

Jika sebuah tindakan tidak tepat dilakukan untuk setiap orang, maka tindakan tersebut memang tidak tepat untuk siapa saja.

  1. Slippery Slope

Jika tindakan tidak bisa diulang, maka tidak tepat untuk dicoba lagi.

  1. Risk Aversion Principle

Ambil tindakan yang beresiko kecil.

  1. Ethical “no free lunch” rule

Asumsikan bahwa setiap benda yang berwujud maupun tidak itu mempunyai pemilik

7. The New York Times Test

8. The Social Contract Rule

Privacy: Hak moral individu untuk mandiri, bebas dari pengawasan, atau gangguan dari organisasi atau organisasi lain

Praktik Informasi yang Adil

· Kumpulan prinsip yang memerintah/mengontrol kumpulan kegunaan system informasi.

· Pokok dari sebagian besar US dan Eropa aturan pribadi.

· Didasarkan pada keinginan yang sama antara pemegang record dan setiap individu.

Prinsip FTC FIP

· Notice/awareness (prinsip inti) : website harus membuka praktik-praktik sebelum mengoleksi data

· Choice/consent (prinsip inti) : Konsumen harus dapat untuk memilih bagaimana informasi digunakan untuk kepentingan sekunder.

· Access/participation : Konsumen harus bisa mereview, akurasi kontes dari data personal.

· Security : Para pengoleksi data harus mengambil langkah untuk memastikan akurasi, keamanan dari data personal.

· Enforcement : Harus di control untuk mendukung prinsip FIP.

Technological Solution

n Spyware blockers

n Pop-up blockers

n Secure e-mail

n Anonymous remailers

n Anonymous surfing

n Cookie managers

n Disk/file erasing programs

n Policy generators

n Public key encryption

Hak properti Intelektual: suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta yang berwujud.

Copyright: hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.

Patents: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Trademark: Trademark atau merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Simbol yang biasanya digunakan adalah simbol TM.

Public Safety and Welfare:

Perlindungan anak dan sentimen kuat terhadap pornografi

Upaya untuk mengendalikan perjudian dan membatasi penjualan obat-obatan terlarang dan rokok

  1. Kasus Pelanggaran Undang Undang ITE

Penahanan seorang pengguna media sosial atas konten yang diunggah kini tengah menjadi perhatian nasional. Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogya di akun Path miliknya.

Florence dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait informasi elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Nasib yang dialami Florence itu bukan pertama kalinya. Sejak UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan April 2008, regulasi ini sudah menjerat beberapa korban di platfrom elektronik. Menurut Catatan Ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Watch, UU itu telah memakan 32 korban pencemaran nama baik.

Jerat itu terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengancam siapa pun yang mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Sedangkan Pasal 28 UU itu juga memuat pelarangan penyebaran informasi yang menyebarkan kebencian.

  1. Evaluasi produk keramik mustika apakah melanggar UU ITE
  1. menurut saya tidak melanggar hukum, usaha kami juga memakai sistem affiliate dimana berbagi untung dengan si pemilik usaha dengan sistem komisi. jadi dengan memkainya sistem affiliate otomatis adanya persetujuan antar kedua bela pihak mengenai publikasi dan kontennya.

Leave a Reply