22 November, 2017 06:52


Nama : SurianiNpm : 1401140118
Kelas : Mb-38-08

  1. Rangkuman : beberapa kandidat prinsip etika yang bisa mengevaluasi kegiatan ecommerce yaitu Golden Rule. Golden Rule itu dapat dideskripsikan sebagai lakukan pada oranglain sebagaimana anda ingin diperlakukan oleh orang lain. Golden Rule terdiri dari univesalism (memikirkan kembali apa yang akan dilakukan pada suatu kasus), slippery slope (apabila sebuah situasi tidak bisa dilakukan berulangkali, makan lebih baik tidak melakukan apapun), collective utilatarian principle (ambil tindakan yang paling menghasilkan nilai terbesar), risk aversion (ambil tindakan yg memiliki risiko terkecil), no free lunch (asumsikan bahwa setiap benda yg berwujud atau tidak itu dimiliki oleh seseorang jadi kita harus meminta izin atau memberi kompensasi), the new your times test (pikirkan kembali apakan tindakan yg dilakukan akan menjadi berita utama di surat kabar), the social contact rule (apakah anda mau tinggal dalam komunitas dimana prinsip yang anda dukung menjadi prinsip organisasi bagi seluruh komunitas). UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut : tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum seperti tanda tangan konvesional, alat butik elektronik diakui sebagai alat bukti, uu ite berlaku untuk seluruh rakyat indonesia.

Contoh kasus:

Pada tahun 2017 ada seorang yang bernama Dwi hartanto yang mengaku sebagai penerus habibie. Dia menyebarkan berita bohong ke internet dan dunia maya, dia mengaku pencapaiannya saat ini sudah sampai seperti habibie. Masyarakat di sosial media percaya tapi di selidiki ternyata berita itu hanya isu belaka. ini menyangkut pasal 28 ayat 1 (penyebarkan berita bohong)


Leave a Reply