22 November, 2017 10:56


Chapter 8

Dhimas abiamja 1401150072

  1. RESUME

Ethical, Social, and Political Issues in E-commerce

Konsep Dasar Etika :

  • Etika

  • Resposibility

  • Accountability

  • Liability

  • Due process

Kandidat Prinsip Etika :

· Golden Rule : mendapat akibat dari hal yang dilakukan

· Universalism : tindakan yang tidak bisa di lakukan pada segala hal

· Slippery Slope : sebaiknya tidak melakukan hal hal yang tidak dapat dikontrol akibatnya

· Collective Utilitarian Principle : mengambil tindakan yang menghasilkan nilai terbesar

· Risk Aversion : pilih yang memiliki resiko paling kecil

Masalah utama dalam internet:

· Hak Informasi

· Hak Properti

· Pemerintahan

· Keamanan dan Kesejahteran Umum.

Solusi Teknologi

  • Spyware blocker

  • Penghambat munculan

  • Amankan e-mail

  • Berselancar anonim

  • Enkripsi kunci publik

Hak kekayaan intelektual

  • Hak milik intelektual: Semua produk berwujud dan tak berwujud dari pikiran manusia

  • Masalah etis utama: Bagaimana seharusnya kita memperlakukan properti milik orang lain

  • Masalah sosial utama: Apakah ada nilai lanjutan dalam melindungi kekayaan intelektual di era internet

  • Isu politik utama: Bagaimana bisa Internet dan e-commerce diatur atau diatur untuk melindungi kekayaan intelektual

  1. Contoh kasus UU ITE
    HomeTeknoTech News (http://m.liputan6.com/tekno/read/3049365/penyebar-hoax-sri-rahayu-terjerat-pasal-karet-uu-ite)

Penyebar Hoax Sri Rahayu Terjerat Pasal Karet UU ITE?Oleh Agustinus Mario Damar pada 07 Agu 2017, 14:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pemilik akun Facebook bernama Sri Rahayu Ningsih atau Ny Sasmita. Wanita yang ditangkap di Cianjur ini ditangkap karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA dan berita palsu.

Sri Rahayu dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 jo Pasal 4 b1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Senin (7/8/2017), Damar Juniarto, salah seorang pegiat SAFEnet, menyebut kasus ini sama bermasalahnya dengan kasus lain yang melibatkan UU ITE. Menurut dia, penghinaan pada presiden itu tak ada pasal hukumnya.
"Masa mau dipaksakan pakai pasal karet UU ITE? Ngawur," ujarnya. Sebagai informasi, penghinaan terhadap presiden merupakan salah salah satu poin alasan polisi menangkap Sri Rahayu.

Menyoal tuduhan penyebaran kabar palsu dan ujaran kebencian, Damar menyebut alasan itu memang kerap digunakan untuk memperkuat pasal karet dalam UU ITE. Namun, ia tak menampik perlu adanya peninjauan terkait regulasi soal penyebaran konten hoax dan ujaran kebencian.

"Justru itu masalahnya. Harus ada upaya melihat kembali apakah aturan itu tepat atau tidak. Selain itu, perlu tidaknya (pelaku penyebaran hoax dan ujaran kebencian) dihukum seberat sekarang ini," ujarnya mengakhiri pembicaraan.

Sebagai informasi, polisi sendiri menyebut aksi Sri Rahayu menyebarkan konten semacam ini sudah dilakukan dalam kurun waktu setahun terakhir. Adapun modus yang dilakukannya adalah dengan mendistribusikan puluhan gambar dan tulisan berbau SARA dan hoax.

Belum diketahui secara pasti motif Sri melakukan aksinya tersebut. Penyelidikan sementara, pemilik akun menyebut aksi itu dilakukan merupakan bentuk sikap kritisnya.

Kendati demikian, polisi tetap menggali kemungkiinan lain dalam kasus ini. Salah satunya adalah kemungkinan ada orang yang menjadi dalang di balik aksi ini, termasuk kemungkinan adanya upaya meraup keuntungan.

  1. Review
    Menurut saya terjadi pelanggaran karena kami tidak menggunakan foto produk sendiri dan hanya mengambil di internet. Dan akan kami ganti segera dengan foto produk asli kami.

Leave a Reply