Aisyah Nur Amimi
1401154521
MB-38-08
Mengerti etika, sosial, dan masalah politik di E-commerce
Internet, seperti teknologi lain, dapat menimbulkan:
Kejahatan baru
Memperngaruhi lingkungan
Mengancam nilai sosial
Model untuk mengorganisir suatu masalah
Sebuah masalah yang di timbulkan oleh internet dan e-commerce dapat dilihat di individu, sosial, dan politik.
4 kategori utama dari masalah
- Hak informasi
- Hak properti
- Pemerintah
- Keamanan publik dan kesejahteraan
Konsep dasar etik
Tanggung jawab
Akuntabilitas
Liabilitas
Berlangsungnya proses
Analisis etik dilemma
- identifikasi dan gambarkan fakta
- Menentukan konflik atau dilemma dan identifikasi nilai yang terkait
- Identifikasi yang bersangkutan
- Identifikasi opsi pilihan yang dapat dipilih
- Identifikasi potensi konsekuensi atas setiap opsi pilihan yang ada
Prinsip etika
- Golden rule
- Universalism
- Slippery slope
- Collective utilitarian principle
- Risk aversion
- No free lunch
- The new york times test
- The social contract rule
Privasi dan hak informasi
- Privasi merupakan hak moral setiap individu untuk bergerak sendiri, bebas dari pengawasan, atau gangguan dari individu atau organisasi lain.
- Informasi privasi, berhak untuk dilupakan. Hal ini dimaksudkan, informasi tertentu tidak boleh disimpan sama sekali. Termasuk pula pelacakan perilaku internet, situs social, dan perangkat seluler.
Solusi Teknologi
- Spyware blockers
- Pop-up blockers
- Secure e-mail
- Anonymous remailers
- Anonymous surfing
- Cookie managers
- Disk/file erasing programs
- Policy generators
- Public key encryption
Proteksi utama untuk properti intelektual
- Copyright
- Hak Paten
- Trademark Law
Kehadiran laman nikahsirri.com membuat resah masyarakat. Pasalnya, website ini bermuatan konten pornografi yang menawarkan fasilitas lelang perawan dan menyediakan jasa perjodohan serta wali. Penangkapan tersangka Aris dilakukan setelah Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menemukan situs nikahsirri.com pada 22 September 2017 lalu. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa laptop, 4 buah topi berwarna hitam bertuliskan “Partai Ponsel,” dua buah kaos berwarna putih bertuliskan “Virgins Wanted,” dan satu spanduk hitam bertuliskan “Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political.”
Tersangka akan dikenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU ITE Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.*
- Saya tidak melakukan pelanggaran karena saya hanya melakukan pemasaran di social media yaitu instagram (@imomentime) , line@ dan website (momentimeid.com)