Balqis Zulfa Azizah / 1401152663 / MB38-08


Nama : Balqis Zulfa Azizah

NIM : 1401152663

No 1. Resume Chapter 8

Dalam menggunakan Internet, terdapat dampak postitif dan negatifnya. Isu etika, sosial dan politik dapat membantu dalam memberikan standar, norma dan etika dalam menggunakan internet.

Internet dapat menimbulkan kejahatan baru, mempengaruhi lingkungan dan mengancam nilai sosial

Terdapat 4 kategori isu

  1. Information rights

  2. Property rights

  3. Governance

  4. Public safety and welfare

Konsep dasar etika

  1. Etika

  2. Responsibility

  3. Accountability

  4. Liability

  5. Due process

Proses dalam menganalisis ethical dilemmas

  1. Mengindentifikasi fakta

  2. Menentukan konflik atau dilema dan identifikasi nilai keterlibatan tertinggi

  1. Identifikasi para pemangku kepentingan
  2. Identifikasi pilihan yang bisa Anda ambil
  3. Identifikasi konsekuensi potensial dari pilihan Anda

Kandidat Prinsip Etika

  1. Golden Rule : aturan yang berlaku secara universal, aturan ini yaitu jangan melakukan suatu hal pada orang lain jika kita tidak ingin diperlakukan demikian

  2. Universalism : apabila suatu tindakan tidak dapat dilakukan pada suatu hal, maka tindakan tersebut tidak dapat dilakukan pada semua hal

  3. Slippery Slope : aturan yang jika sudah terlibat tidak bisa dihentikan di tengah tengah.

  4. Collective Utilitarian Principle : mengambil tindakan yang menghasilkan nilai terbesar

  5. Risk Aversion : pilih yang memiliki resiko paling kecil

  6. No Free Lunch : semua tindakan yang kita lakukan tidaklah dianggap gratis atau tanpa kompensasi.

  7. The New York Times Test : asumsikan tindakan kita akan menjadi trending topic

Privacy

Hak moral individu dibiarkan sendiri, bebas dari pengawasan, atau gangguan dari individu atau organisasi lain

Information Privacy

Individu harus mengendalikan penggunaan informasi apa pun yang dikumpulkan tentang mereka

Masalah etika utama yang terkait dengan e-commerce dan privasi

Dalam kondisi apa kita harus melanggar privasi orang lain?

Masalah sosial utama

Pengembangan "harapan privasi" dan norma privasi

Isu politik utama

Pengembangan statuta yang mengatur hubungan antara penjaga rekor dan individu

Undang-undang yang mengatur penggunaan ITE yaitu UU No. 11 Tahun 2008

No 2. Kasus pelanggaran UU ITE tentang penipuan website (www.audiogene.com)

Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. "FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga Negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.

Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy.

Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang.

Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia.

Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.

"Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy.

Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.

No 3. Review Bisnis udergoodss.com

Kelompok kami terdapat pelanggaran etika dalam hal perpajakan yaitu kami tidak membayar pajak pada sosial media yang kami miliki.

Kami juga belum memenuhi fungsi Cyber Law di Indonesia :

  • Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
  • Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
  • Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
  • Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
  • Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
  • Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.

Leave a Reply