Ighfa – 1401154493 – MB 38 08


Ighfa Fahira Yudasella1401154493
MB-38-08

1] RESUME CHAPTER 8

Isu etika, politik, dan sosial dalam e-commerce

Internet dapat menimbulkan kejahatan baru, pengaruh lingkungan, dan ancaman sosial.

Terdapat 4 kategori utama dari masalah:
1. Hak informasi
2. Hak properti
3. Pemerintahan, dan
4. Keamanan publik

Dimensi-dimensi isu:
1. Isu publik
2. Isu sosial
3. Isu etis
4. Individu
5. Masyarakat
6. Politik

5 konsep dasar etika
1. Etika
2. Tanggung jawab
3. Akuntabilitas
4. Kewajiban
5. Proses hukum

Proses dalam menganalisis dilema etika
1. Identifikasi kemudian jelaskan fakta
2. Tentukan konflik/dilemma, identifikasi nilai
3. Identifikasi pemangku kepentingan
4. Identifikasi alternatif yang bisa dipakai
5. Identifikasi konsekuensi potensial

Kandidat Prinsip Etik
1. Golden Rule – toleransi untuk menyadarkan diri sendiri untuk tidak melakukan suatu hal pada orang lain agar tidak diperlakukan dgn hal yg sama
2. Universalism – ketika tidak bisa menindak suatu hal, maka tidak bisa menindak yang lainnya juga
3. Slippery Slope – berulang kali melakukan hal yang sama dan tidak bisa dihindarkan
4. Collective Utilitarian Principle – mengambil tindakan yang paling menguntungkan
5. Risk Aversion – menghindari risiko dengan mengambil tindakan low risk
6. No Free Lunch – seluruh tindakan tidak bisa digratiskan secara menyeluruh
7. The New York Times Test – pikirkan bahwa tindakan yang akan dilakukan akan menimbulkan kontroversi dan menjadi trending, kemudian bagaimana dampaknya bagi diri atau orang sekitar
8. The Social Contract Rule – prinsip individu yang dibuat akan diaplikasikan pada organisasinya

Privasi & Hak Informasinya
1. Privasi – hak moral setiap individu untuk bergerak sendiri, bebas dari pengawasan, atau gangguan dari individu atau organisasi lain
2. Informasi privasi – berhak untuk dilupakan dan tidak disimpan oleh individu lain terutama di internet atau media sosialnya

Solusi Teknologi
1. Pemblokiran spyware
2. Pemblokiran pop-up ads
3. Secured e-mail
4. E-mail anonim
5. Browsing secara anonim
6. Cookie
7. Program penghapusan data
8. Pembuatan kesepakatan

Hak milik intelektual – seluruh produk berwujud maupun tidak berwujud dari pikiran manusia

HAK CIPTA – PATEN – TRADEMARK

2] CONTOH KASUS UU ITE
Pasal 28:

Kasus : Nando Irwansyah Ma’ali Hujat perayaan Nyepi di bali
Yang mana pemuta asalah NTB ini menghujat perayaan nyepi, dikarena saat hari itu ada pertandingan bola, karena hari nyepi tidak di perbolehkan nonton, olehh seba itu pemuda tersebut menghujat di akun sosial media milinya.

Unsur perbuatan :
Masuk pada pasal 28 ayat2, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebenciaan dan permusuhan.

https://sosialberita.net/2015/03/24/nando-irwansyah-mali-hujat-perayaan-hari-nyepi-di-facebook-yang-kini-di-usut-polda-bali/4354

3] PELANGGARAN OLEH KELOMPOK SAYA

Melakukan re-upload free template pop-up dari penyedia lain, namun tetap menyantumkan credits / sumber


Leave a Reply