LuthfiSeftianAfif_1401140255


Nama : Luthfi seftian afif
Npm : 1401140255

  1. Resume Chapter 8

Internet bisa :

  • Menimbulkan kejahatan baru
  • Mempengaruhi lingkungan
  • Mengancam nilai sosial

Empat kategori utama masalah :

  • Hak informasi
  • Hak milik
  • Pemerintahan
  • Keamanan dan kesejahteraan umum

Konsep Dasar Etika

  • Etika
  • Tanggung jawab
  • Akuntabilitas
  • Kewajiban
  • Karena proses

Proses untuk menganalisis dilema etika:

  • Identifikasi dan jelaskan fakta
  • Tentukan konflik atau dilema dan identifikasi nilai orde tinggi yang terlibat
  • Identifikasi para pemangku kepentingan
  • Identifikasi pilihan yang bisa Anda ambil
  • Identifikasi konsekuensi potensial dari pilihan Anda

Hak dan Informasi

  • Pribadi

Hak moral individu dibiarkan sendiri, bebas dari pengawasan, atau gangguan dari individu atau organisasi lain

  • Informasi privasi

Informasi yang dikumpulkan di

Informasi yang dikumpulkan di E-commerce

Data yang dikumpulkan meliputi

  • Informasi pribadi yang dapat diidentifikasi (PII)

Informasi anonim

-Jenis data dikumpulkan

Nama, alamat, telepon, e-mail, jaminan sosial

Rekening bank dan kredit, jenis kelamin, usia, pekerjaan, pendidikan

Preferensi data, data transaksi, data clickstream, tipe browser

Social Networks and privacy

  • Jaringan sosial

Dorong berbagi informasi pribadi

Pose tantangan unik untuk menjaga privasi

  • Teknologi pengenalan dan penandaan wajah Facebook
  • Pengendalian pribadi atas informasi pribadi vs keinginan organisasi untuk memonetisasi jejaring sosial

    2. STUDI KASUS

    KASUS KASUS PELANGGARAN UU ITE DI INDONESIA

    Kasus 1 :

    Penahanan seorang pengguna media sosial atas konten yang diunggah kini tengah menjadi perhatian nasional. Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogya di akun Path miliknya.

    Florence dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait informasi elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik.

    Nasib yang dialami Florence itu bukan pertama kalinya. Sejak UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan April 2008, regulasi ini sudah menjerat beberapa korban di platfrom elektronik. Menurut Catatan Ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Watch, UU itu telah memakan 32 korban pencemaran nama baik.

    Jerat itu terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengancam siapa pun yang mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

    Sedangkan Pasal 28 UU itu juga memuat pelarangan penyebaran informasi yang menyebarkan kebencian.

    3.EVALUASI

    Evaluasi Produk sendiri :

    kami masih menggunakan foto yang bukan milik pribadi tanpa seizin yang punya foto, hal ini melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3) tahun 2008 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.”


Leave a Reply