RIZALDYAN MULYO HARTONO / 1401150073 / MB 38 – 08 / E – Commerce


Nama : Rizaldyan Mulyo Hartono

Kelas : MB – 38 – 08

NIM : 1401150073

Resume Chapter 8

Etika, Sosial, dan Isu politik di E – Commerce

Internet dan teknologi lainnya dapat menimbulkan aktivitas criminal baru, mempengaruhi lingkungan, meyebabkan ancaman nilai sosial. Biaya dan manfaat harus dipertimbangkan, khususya tentang etika dan budaya.

Ada 4 isu utama yaitu :

· Kebijakan Informasi

· Kebijakan Properti

· Pemeritahan

· Keamanan public dan kesejahteraan

Konsep dasar etika ada Etika itu sendiri, tanggungjawab, akuntabilitas, liabilitas dan prosesnya.

Proses untuk menganalisa dilemma etika :

  1. Identifikasi dan jelaskan deskripsi dari fakta

  2. Jelaskan konfilk, dilemma, dan identifikasi nilai

  3. Identifikasi stakeholders

  4. Idenifikasi opsi

  5. Identifikasi konsekuensi yang potensial

Prinsip Ber etika

· Golden Rule

· Universalism

· Slippery Slope

· Collective Utilitarian Principle

· Risk Aversion

· No Free Lunch

· The New York Times Test

· The Social Contract Rule

Privasi dan Kebijakan Informasi

· Privasi

Kebijakan moral setiap individu untuk mempunyai hak, bebas dari gangguan organisasi

· Privasi Informasi

Mendapatkan informasi dari Website E-Commerce

Data yang didapat termasuk :

· Informasi yang dapat di identifikasi (PII)

· Informasi anonim

Data yang didapat :

· Nama, alamat, no telp, email, keamanan sosial, rekening bank, jenis kelamin, umur, pendidikan, pekerjaan, data diri, data transaksi, data clickstream, tipe browser.

Solusi Teknologi

· Spyware blockers

· Pop-up blockers

· Secure e-mail

· Anonymous remailers

· Anonymous surfing

· Cookie managers

· Disk/file erasing programs

· Policy generators

· Public key encryption

Proteksi utama untuk properti intelektual

· Copyright

· Hak Paten

· Trademark Law

Kasus UU ITE

Penyebar berita bohong atau hoax rush money yang mulai beredar setelah aksi unjuk rasa 4 November. Penyebaran hoax ini antara lain untuk menciptakan ketidakstabilan ekonomi. Penyebarnya bisa dijerat Pasal 28 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kegiatan Email Marketing yang saya lakukan untuk Douane Jeans melanggar UU ITE NO 11 Tahun 2008 karena kegiatan promosi dengan email dianggap spam email yang menggangu pengguna tersebut.


Leave a Reply