Satria Efendi_1401154226_MB38.02


<

p dir=”ltr”>Satria Efendi – 1401154226 – MB-38-02
1. Resume Chapter 8
Penggunaan dapat menimbulkan dampak bagi pengguna dan orang lain yang menggunakan, baik dampak positif maupun dampak negatif maka untuk hal itu ada etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan internet
Dimensi :

<

p dir=”ltr”>Isu publik
Isu social
Isu etis
Individual
Masyarakat
Politik
Masalah utama dalam internet:

<

p dir=”ltr”>· Hak Informasi

<

p dir=”ltr”>· Hak Properti

<

p dir=”ltr”>· Pemerintahan

<

p dir=”ltr”>· Keamanan dan Kesejahteran Umum.

<

p dir=”ltr”>Konsep umum etika :

<

p dir=”ltr”>· Etika

<

p dir=”ltr”>· Tanggung jawab

<

p dir=”ltr”>· Akuntabilitas

<

p dir=”ltr”>· Kewajiban
Kandidat Prinsip Etikal:
· Golden Rule : prinsip ini disebut dengan toleransi yang berarti jangan melakukan suatu hal pada orang lain jika kita tidak ingin diperlakukan demikian
· Universalism : apabila suatu tindakan tidak dapat dilakukan pada suatu hal, maka tindakan tersebut tidak dapat dilakukan pada semua hal atau bersifat universal
· Slippery Slope : sesuatu tidak baik jika di lakukan berulang kali contohnya jngan melakukan sesuatu yang susah untuk menghentikan keseringan dalam melakukannya
· Collective Utilitarian Principle : mengambil tindakan yang menghasilkan nilai terbesar bagi semuanya
· Risk Aversion : pilih yang memiliki resiko paling kecil atau terendah
· No Free Lunch : semua tindakan yang kita lakukan tidaklah dianggap gratis atau tanpa kompensasi. Maka perlu ada perjanjian terlebih dahulu sebelum melakukan sesuatu yg melibatkan pihak lain
· The New York Times Test : asumsikan tindakan kita akan menjadi trending topic apakah akan berdampak baik pada kita atau tidak semuanya akan kembali pada kita
Privasi & Hak Informasinya
1. Privasi – hak moral setiap individu untuk bergerak sendiri, bebas dari pengawasan, atau gangguan dari individu atau organisasi lain
2. Informasi privasi – berhak untuk dilupakan dan tidak disimpan oleh individu lain terutama di internet atau media sosialnya

<

p dir=”ltr”>2. Contoh kasus
Pelanggaran Pasal 36 :
Membobol tiket.com dan melakukan illegal akses ke citilink. Modusnya dengan memesan sejumlah tiket dengan menggunakan akun milik PT Citilink melalui aplikasi tiket.com. “Mereka memesan tiket domestik dengan rute penerbangan ke beberapa kota dari Sabang sampai Merauke”.

<

p dir=”ltr”>Unsur perbuatan
Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
3. Review kembali marketing bisnis pada kelompok
Sejauh ini pada bisnis kami belum ada pelanggaran etika ataupun pelanggaran terkait uu ite


Leave a Reply