Tugas 21 Nov-Deina Yulia_1401154428_mb 38-05


  1. Resume chapter 8

Etika, sosial dan isu politik di e-commerce harus mempertimbangkan biaya dan manfaat dengan cermat terutama ketika ada pedoman yang jelas tentang hukum atau budaya. Terdapat 4 kategori utama dari masalah, diantaranya hak milik, hak informasi, tata kelola, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

  • Konsep etika dasar meliputi tanggung jawab, akuntabilitas dan kewajiban.

  • Jenis data atau informasi yang di kumpulkan di situs e-commerce meliputi nama, telepon, alamat, jaminan sosial, e-mail, rekening bank dan kredit, pendidikan, pekerjaan, data transaksi, data preferensi dan lain lain.

Privasi dan hak Informasi
– Pribadi
hak moral individu dibiarkan sendiri, bebas dari pengawasan, atau gangguan dari individu atau organisasi lain.
– Privasi informasi
Itu “hak untuk dilupakan”
Klaim:
informasi tertentu tidak harus dikumpulkan sama sekali
Individu harus mengontrol penggunaan informasi apa saja yang dikumpulkan tentang mereka
pelacakan perilaku di Internet, situs sosial, dan perangkat mobile.
– masalah sosial utama:
Perkembangan dari “harapan privasi” dan norma-norma privasi
– isu politik utama:
Pengembangan undang-undang yang mengatur hubungan antararecord-penjaga dan individu

Informasi yang dikumpulkan pada situs e-commerce
• Data yang dikumpulkan meliputi
– Informasi pribadi (PII)
– informasi anonim

  1. Contoh kasus:
    Seseorang yang menyebarkan SMS atau e-mail berisi kemenangan seseorang dengan mengatakan bahwa orang tersebut menang sebuah mobil mewah melalui undian yang sebenernya tidak ada, melanggar UU ITE pasal 28 ayat 1 yang berisi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
    Akan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.

  2. Program marketing kelompok saya melanggar UUD ITE dengan mengambil foto dari orang lain untuk poster, caption. Hal ini bertentangan dengan UU ITE pasal 27 ayat 1 yang berisi:
    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dengan hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.


Leave a Reply