Tugas E-commerce


Randi Aditya Driantama
1401140269
MB-38-05

  1. Resume Chapter 8

Chapter 8

Ethical, social, dan political issues in e-commerce

Internet, sama seperti teknologi lainnya, dapat menimbulkan kejahatan baru, pengaruh lingkungan, dan ancaman social.

4 kategori utama dari masalah:

  1. Hak informasi

  2. Hak properti

  3. Pemerintahan

  4. Keamanan Publik

Dimensi :

  1. Isu publik

  2. Isu social

  3. Isu etis

  4. Individual

  5. Masyarakat

  6. Politik

Konsep dasar:

  1. Etis

  2. Tanggung jawab

  3. Akuntabilitas

  4. Kewajiban

  5. Proses

Kandidat prinsip etikal

  1. Golden Rule

  2. Universalism

  3. Slippery Slope

  4. Collective Utilitarian Principle

  5. Risk Aversion

  6. No Free Lunch

  7. The New York Times Test

  8. The Social Contract Rule

Privasi dan hak informasi

  • Privasi merupakan hak moral setiap individu untuk bergerak sendiri, bebas dari pengawasan, atau gangguan dari individu atau organisasi lain.

  • Informasi privasi, berhak untuk dilupakan. Hal ini dimaksudkan, informasi tertentu tidak boleh disimpan sama sekali. Termasuk pula pelacakan perilaku internet, situs social, dan perangkat seluler.

Jejaring social dan privasi

  • Jejaring social, dorongan untuk berbagi informasi pribadi

  • Munculnya teknologi pengenalan dan penandaan wajah di Facebook

  • Pengenalan pemilik akun atas informasi pribadi yang ebrtentangan dengan keinginnan organisasi untuk menaikkan nilainya.

Mobile dan isu privasi berdasarkan lokasi

  • Aplikasi smartphone, mamantau dan menyimpan lokasi pengguna

  • 42% pengguna mengatakan privasi menjadi focus utama

  • Privasi pada mobile bekerja dengan membutuhkan informasi konsumen tentang pengumpulan data

Pengamanan legal

  • Konstitusi

  • Regulasi

  • Hokum yang berlaku

Solusi teknologi

  • Pemblokiran spyware

  • Pemblokiran iklan pop-up

  • E-mail yang aman

  • E-mail anonym

  • Menjelajah secara anonym

  • Penaturan cookie

  • Program penghapusan data

  • Pembuat kesepakatan

Hak cipta

  • Merupakan perlindungan atas ide atau karya dari penjiplakan oleh pihak lain dalam periode tertentu

Merk dagang

  • Mengidektifikasi, membedakan barang, dan menunjukkan sumbernya.

  • Dengan tujuan untuk memastikan konsumen mendapatkan apa yang dibayar atau diharapkan bias diterima, dan lindungan bagi pemilik dari pembajakan dan penyalahgunaan

Keamanan dan kesejahteraan masyarakat

  • Perlindungan anak dan sentiment kuat terhdap pornografi

  • Upaya untuk mengendalikan perjudian dan membatasi perjualan obat-obatan terlarang dan rokok.

  1. Tulisan singkat tentang kasus di salah satu pasal dalam UU ITE

Mengacu pada UU ITE Pasal 28 Ayat (1) yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” bahwa kita sebagai pengguna ITE dilarang menyebarkan berita yang mengandung kebohongan atau tidak jelas kebenaranya.

Seperti pada contohnya sekarang bahwa media sosial sedang marak di semua kalangan di Indonesia seperti contohnya adalah instagram. Pada saat ini Instagram sudah menjadi social media yang mengahdirkan berita berita. Namun tidak semua berita yang diposting teruji kebenaranya. Jika ada orang yang membaca berita tersebut dan tidak menerima dan merasa ditipu dengan ketidak benaran berita tersebut maka bias dilaporkan dan dipidanakan. Apabila kita melanggar kasus ini maka akan dikenakan hukuman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp.1.000.000.000.00.

  1. proses marketing yang masih melanggar UU ITE terbaru

Pada UU ITE tahun 2016, Pasal 45A ayat 1 berbunyi "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Pada proses marketing yang telah dilakukan, terdapat pelanggaran UU ITE pasal 45A ayat 1. Pada proses berjualan, gambar pada konten untuk berjualan masih menggunakan gambar dari internet. Hal ini menjadi evaluasi bagi kelompok kami, sehingga kami akan merubah konten yang disebar ataudu upload ke internet menjadi konten original, dengan cara memakai foto hasil kami sendiri.

berikut adalah tingkat plagiarism terdapat pada link dibawah berserta gambar

https://www.quetext.com/report/7acc1498fdefb1108ce5


Leave a Reply