Tugas E-Commerce


Nabila Zahra Iskandar1401150311
Mb-38-08

•Resume chapter 8 : Ethical, social, dan political issues in e-commerce.

Internet, sama seperti teknologi lainnya, dapat menimbulkan kejahatan baru, pengaruh lingkungan, dan ancaman social.

4 kategori utama dari masalah:

  1. Hak informasi
  2. Hak properti
  3. Pemerintahan
  4. Keamanan Publik

Dimensi :

  1. Isu publik
  2. Isu social
  3. Isu etis
  4. Individual
  5. Masyarakat
  6. Politik

Kandidat prinsip etikal

  1. Golden Rule : prinsip ini dapat juga disebut dengan toleransi, jangan melakukan suatu hal pada orang lain jika anda tidak ingin diperlakukan yang sama oleh orang lain.
  2. Universalism : apabila suatu tindakan tidak bisa dilakukan pada suatu hal, maka tindakan tersebuttidak bisa dilakukan pada semua hal.
  3. Slippery Slope : sesuatu yang tidak baik jika kita lakukan berulang kali.
  4. Collective Utilitarian Principle : ambillah tindakan yang menghasilkan nilai terbesar bagi komunitas kita.
  5. Risk Aversion : ambil tindakan yang memiliki resiko paling kecil.
  6. No Free Lunch : semua tindakan yang kita lakukan tidaklah dianggap gratis atau tanpa nilai kompensasi.
  7. The New York Times Test : asumsikan semua tindakan yang kita lakukan bakal menjadi trending topic atau menjadi trend.
  8. The Social Contract Rule : prinsip yang anda berikan akan menjadi prinsip bagi organisasi yang anda ikuti.

•Kasus ITE :

MATARAM, KOMPAS.com – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali memakan korban. Baiq Nuril Maknun mendekam di penjara, karena dilaporkan atasannya dengan tuduhan menyebarkan rekaman telepon yang diduga mengandung unsur asusila.

Ibu tiga anak ini terpaksa harus meninggalkan keluarganya setelah menjadi terdakwa dalam kasus ITE. Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini kasus Nuril sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Keprihatinan terhadap Nuril pun muncul dari berbagai kalangan. Mereka yang prihatin terhadap Nuril telah menandatangani petisi #SaveIbuNuril sebagai salah satu bentuk dukungan moril.

Koordinator Hukum #SaveIbuNuril, Joko Jumadi saat dikonfirmasi mengatakan, Rabu (10/5/2017) besok, sidang kedua Nuril akan diselenggarakan di PN Mataram.

“Besok hari Rabu sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, HM,” terang Joko, Selasa (9/5/2017).

Joko menceritakan, kasus Nuril berawal tahun 2012. Saat itu Nuril yang masih bekerja menjadi pegawai honorer di SMAN 7 Mataram. Nuril kerap mendapat telepon dari atasannya yang bercerita soal hubungannya dengan wanita lain. Padahal, saat itu Nuril sudah berumah tangga dan memiliki tiga orang anak.

Oleh teman-temannya, Nuril sempat diisukan memiliki hubungan spesial dengan atasannya, namun hal tersebut ditampik Nuril. Hingga akhirnya Nuril merekam pembicaraan telepon atasannya saat bercerita masalah hubungan intimnya dengan wanita lain.

Rekaman percakapan tersebut lalu disimpan oleh Nuril.

Joko mengatakan, saat itu ada satu kawan Nuril yang mengetahui adanya rekaman telepon tersebut. Dua tahun berselang tepatnya tahun 2014, Nuril kemudian didesak beberapa kawannya untuk menyerahkan rekaman tersebut.

Awalnya Nuril menolak. Namun setelah dibujuk beberapa kali, Nuril akhirnya luluh dan menyerahkan ponsel berisi rekaman tersebut kepada IM. Menurut Joko, IM lah yang diduga memindahkan isi rekaman tersebut hingga akhirnya menyebar.

Kasus tersebut kemudian mencuat dan Nuril pun dipecat oleh HM, atasannya. Akibat tersebarnya rekaman ini, karier HM sebagai kepala sekolah pun terhenti.

HM lalu melaporkan Nuril ke Polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE. Akibat laporan tersebut, Nuril beberapa kali menjalani pemeriksaan di kantor polisi hingga akhirnya resmi ditahan pada 24 Maret 2017 lalu.

Sementara itu, saat Kompas.com mencoba untuk mengkonfirmasi, HM sedang tidak berada di kantornya.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Amran M Amin yang ditemui wartawan mengatakan bahwa yang bersangkutan hari ini izin tidak masuk kerja.

“Beliau belum masuk kantor pada pagi sampai siang hari ini. Jadi beliau belum masuk ke kantor,” kata Amran.

Amran mengatakan, sempat menghubungi ke nomor ponsel yang bersangkutan tetapi tidak terhubung. Terkait permasalahan ini, Amran mengaku tidak tahu karena dirinya masih baru.

•Evaluasi

Menggunakan foto yang bukan milik pribadi tanpa seizin yang punya foto, hal ini melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3) tahun 2008 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.”


Leave a Reply