TUGAS E-COMMERCE


ABRAR FAJAR R (1401154186)

MB 38-08

1.RESUME CHAPTER 8

Internet dapat menimbulkan dampak negative maupun positif . Dampak ini bergantung bagaiamana cara kita menggunakan nya

Etika, sosial, dan politik dalam ecommerce berguna untuk mengatasi masalah dan menyesuaikan sesuai standar pada umumnya

Dimensi :

  • Isu publik
  • Isu social
  • Isu etis
  • Individual
  • Masyarakat
  • Politik

Masalah utama dalam internet:

· Hak Informasi

· Hak Properti

· Pemerintahan

· Keamanan dan Kesejahteran Umum.

Konsep umum etika :

· Etika

· Tanggung jawab

· Akuntabilitas

· Kewajiban

Kandidat Prinsip Etikal:

· Golden Rule : prinsip ini disebut dengan toleransi yang berarti jangan melakukan suatu hal pada orang lain jika kita tidak ingin diperlakukan demikian

· Universalism : apabila suatu tindakan tidak dapat dilakukan pada suatu hal, maka tindakan tersebut tidak dapat dilakukan pada semua hal

· Slippery Slope : sesuatu tidak baik jika di lakukan berulang kali

· Collective Utilitarian Principle : mengambil tindakan yang menghasilkan nilai terbesar

· Risk Aversion : pilih yang memiliki resiko paling kecil

· No Free Lunch : semua tindakan yang kita lakukan tidaklah dianggap gratis atau tanpa kompensasi.

· The New York Times Test : asumsikan tindakan kita akan menjadi trending topic

Proses untuk menganalisis dilema etika:

  • Identifikasi dan jelaskan fakta
  • Tentukan konflik atau dilema dan identifikasi nilai orde 3. tinggi yang terlibat
  • Identifikasi para pemangku kepentingan
  • Identifikasi pilihan yang bisa Anda ambil
  • Identifikasi konsekuensi potensial dari pilihan Andat

Privasi dan Hak Informasi

Privasi merupakan hak setiap individu untuk bergerak sendiri, bebas dari pengawasan.

Informasi privasi yang berarti informasi tertentu tidak boleh disimpan sama sekali.

2.CONTOH KASUS PELANGGARAN UU ITE DI INDONESIA

Harianjogja.com, JAKARTA – Situs milik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diretas. Pelaku diduga orang yang tak setuju dengan langkah KPAI yang ikut mendukung pelarangan beberapa game online.

Halaman situs KPAI menjadi hitam. Ada pesan dari peretas yang mengaku sebagai Haikal-Maniak Kasur ini. Dia menyoal soal pelarangan game online. Peretasan dilakukan sejak Minggu (1/5/2016).

Di situs itu muncul tulisan “fix ur sec first b4 talking about game” atau “perbaiki keamanan Anda dahulu sebelum berbicara mengenai game”.

Hingga kini, situs KPAI masih belum bisa diakses, namun pihak pengelola situs tersebut tampaknya telah bertindak dengan mematikan akses ke server mereka.

Sebelumnya, KPAI mendapatkan banyak kritikan dari netizenperihal pernyataannya yang akan memblokir 15 game. Netizen yang juga sebagian besar merupakan dari kalangan gamermengatakan bahwa mereka menolak pemblokiran 15 game tersebut.

Beberapa game yang akan diblokir adalah Grand Theft Auto, Mortal Kombat, Point Blank, Counter Strike, World of Warcraft, Call of Duty, Cross Fire, War Rock, Atlantica, Bully, dan Conflict Vietnam.

Terkait hal ini, KPAI mengaku tak gentar. “KPAI tak akan gentar. Akan terus lawan penjahat perlindungan anak. Web KPAI diretas pascaupaya pemblokiran situs games online yang merusak anak-anak,” jelas Ketua KPAI Asrorun Niam, seperti dilansir detikcom, Senin (2/5/2016).

Niam menjelaskan, pelaku peretasan ini diduga dilakukan pihak-pihak yang mengambil untung dari kasus kejahatan anak.

“KPAI akan terus berkomitmen mewujudkan upaya perlindungan anak secara total,” imbuh Niam.

3.EVALUASI

Evaluasi Produk sendiri :

kami masih menggunakan foto yang bukan milik pribadi tanpa seizin yang punya foto, hal ini melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3) tahun 2008 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.”


Leave a Reply