Tugas E-commerce MB-38-05


Nama : Citra Khairiyati

NIM : 1401154549

Kelas : MB-38-05

  1. Resume Chapter 8. Ethical, social and political issues in e-commerce

l Hal yang mungkin terjadi dalam internet, yaitu :

  • mengaktifkan kejahatan baru

  • Mempengaruhi lingkungan

  • Mengancam nilai sosial

l Biaya dan manfaat harus dipertimbangkan dengan cermat, terutama bila tidak ada pedoman hukum atau budaya yang jelas

l Isu yang diangkat oleh Internet dan e-commerce dapat dilihat pada tingkat individu, sosial, dan politik

l Empat kategori utama masalah:

  • Hak informasi

  • Hak milik

  • Pemerintahan

  • Keamanan dan kesejahteraan umum

l Konsep umum etika

  • Etika

  • Tanggung jawab

  • Akuntabilitas

  • Kewajiban

  • Karena proses hukum sudah diketahui dan dipahami

l Proses untuk menganalisis dilema etika:

  1. Identifikasi dan jelaskan fakta

  2. Tentukan konflik atau dilema dan identifikasi nilai orde 3. tinggi yang terlibat

  3. Identifikasi para pemangku kepentingan

  4. Identifikasi pilihan yang bisa Anda ambil

  5. Identifikasi konsekuensi potensial dari pilihan Anda

l Candidate Ethical Principles

  • Golden Rule

  • Universalism

  • Slippery Slope

  • Collective Utilitarian Principle

  • Risk Aversion

  • No Free Lunch

  • The New York Times Test

  • The Social Contract Rule

l Privasi yaitu hak moral individu dibiarkan sendiri, bebas dari pengawasan, atau gangguan dari individu atau organisasi lain

l Informasi privasi yaitu Individu harus mengendalikan penggunaan informasi apa pun yang dikumpulkan tentang mereka. Pelacakan perilaku bisa melalui media Internet, situs sosial, dan perangkat seluler

l Biasanya di dalam akun sosial media kita terdapat data-data privasi kita seperti Jenis data dikumpulkan nama, alamat, telepon, e-mail, jaminan sosial, rekening bank dan kredit, jenis kelamin, usia, pekerjaan, pendidikan, preferensi data, data transaksi, data clickstream, tipe browser.

l Berbagai undang-undang memperkuat kemampuan aparat penegak hukum untuk memantau pengguna internet tanpa pengetahuan dan terkadang tanpa pengawasan yudisial

l Perlindungan hukum

  • Konstitusi

  • Undang-undang dan peraturan khusus (federal dan negara bagian)

  • Hukum adat

l Solusi Teknologi

  • Spyware blockers

  • Pop-up blockers

  • Secure e-mail

  • Anonymous remailers

  • Anonymous surfing

  • Cookie managers

  • Disk/file erasing programs

  • Policy generators

  • Public key encryption

l Perlindungan Kekayaan Intelektual

  • Hak cipta yaitu Melindungi bentuk ekspresi asli (tapi bukan gagasan) agar tidak disalin oleh orang lain untuk jangka waktu tertentu

  • Paten yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya

  • Merek dagang yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

  1. UU Nomor 19 Pasal 26 ayat (1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

Kasus :

Di zaman sekarang ini banyak orang yang menggunakan media sosial sebagai tempat untuk jual beli. Hal ini membuat banyak penjual yang menggukan artis atau selebgram sebagai media untuk promosi produk mereka. tetapi ada saja penjual yang tidak bertanggung jawab, setelah mendapat foto endorse dari artis dan selebgram mereka tidak membayar kompensasi itu ke para artis dan selebgram sehingga artis merasa dirugikan karena penjual menggukan foto sebagai media promosi sedangkan penjual belum memenuhi kewajiabannya untuk membayar kompensasi. Hal ini tentu melanggar hukum dan orang yang menyebar luaskan foto itu seharusnya ditindak oleh hukum karena telah menyebarkan suatu foto selebgram untuk sarana promosi tanpa persetujuan mereka.

  1. UU Nomor 19 Pasal 40 ayat Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus :

Kami melakukan spam komen di instagram para artis dan selebgram, di forum jual beli dan di youtube dengan tujuan untuk menarik banyak konsumen karna banyak orang yang suka membaca komen-komen tersebut tentu akan membaca spam kami dan menarik daya beli mereka. Namun banyak orang yang merasa terganggu dengan spam komen yang kami lakukan, sehingga hal ini tentu akan merugikan banyak orang karna telah mengganggu ketertiban umum jadi sebaiknya kami harus menggukan media marketing yang lebih baik lagi dan tidak mengganggu ketertiban umum.


Leave a Reply