Tugas E-commerce MB 38-08


Adimas Dwisetyo
1401154130

Resume Chapter 8

dimana yang menjadi masalahnya adalah :

1.Hak informasi

2.Properti

3.Pemerintahan

4.Keamanan

dimensinya :

1.isu publik

2.isu sosial

3.isu etis

4.individual

5.masyarakat

6.politik

sedangkan 7 prinsip etikanya adalah :

1.golden rule, disebut dengan toleransi jangan melakukan suatu hal pada orang lain jika anda tidak ingin diperlakukan yang sama oleh orang lain

2.universalism, adalah suatu tindakan yang tidak bisa dilakukan pada suatu hal

3.Slippery slope, adalah suatu yang tidak baik jika kita lakukan berulang kali.

4.collective utilitarian principle, adalah tindakan yang menghasilkan nilai terbesar bagi kita.

5.risk aversion, adlah tindakan yang memiliki resiko paling kecil

6.no free lunch, adalah semua tingakan yang kita lakukan tidaklah dianggap gratis atau tanpa kompensasi.

7.the new york time fest, asumsikan semua tindakan yang kita lakukan bakal menjadi trending topik.

Kasus ITE:

Pasal 33 UU ITE
JAKARTA, KOMPAS.com – Tayangan bermuatan pornografi muncul di layar videotron di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016) lalu. Munculnya tayangan itu membuat heboh warga Ibu Kota.

Mengingat, videotron itu terletak di pinggir jalan dan menayangkan video bermuatan pornografi saat kondisi lalu lintas tengah ramai. Banyak pengendara yang sempat menghentikan laju kendaraannya untuk melihat atau mengabadikan tayangan itu menggunakan ponsel pribadinya.

Tak berapa lama, tayangan itu kemudian diketahui Suku Dinas Komunikasi, Informasi, dan Masyarakat (Kominfomas) Jakarta Selatan. Aliran listrik ke videotron itu kemudian diputus untuk menghentikan tayangan video.

Mengetahui hal itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian. Mereka langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) saat itu juga.

Hasil dari olah TKP, polisi memutuskan mendatangi kantor PT Transito Adiman Jati selaku operator videotron tersebut. Sebanyak delapan orang dan beberapa perangkat komputer dibawa polisi untuk diperiksa.

Bahkan, polisi juga memeriksa warga yang kala itu sempat merekam kejadian tersebut. Bergerak cepat, polisi langsung melacak alamat IP pengakses terakhir videotron tersebut.

Kemudian pada Selasa (4/10/ 2016) siang, polisi akhirnya melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Samudera Al Hakam Ralial (24). Ia merupakan karyawan dari perusahaan Mediatrac. Samudera disebut sebagai ahli dalam bidang teknologi dan informasi.

"Kami tangkap yang bersangkutan di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, hari ini (Selasa, 4 Oktober 2016)," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).

Kepada penyidik kepolisian, Samudera menceritakan bagaimana kronologi dirinya meretas videotron tersebut. Ia bercerita, kala itu pada Jumat (30/9/2016) sekitar pukul 12.00 WIB, ia melintas di Jalan Wijaya saat akan menuju ke kantornya.

Ketika berhenti di lampu merah, ia melihat videotron menampilkan username dan password. Melihat hal itu, Samudera langsung mengeluarkan telepon genggam untuk memfotonya.

Setelah username dan password videotron didapatkan, ia bergegas pergi ke kantornya. Tiba di kantornya, Samudera mengunduh aplikasi team viewer.

Kemudian, ia memasukkan username dan password yang telah ia dapatkan. Sesaat kemudian, Samudera berhasil masuk ke team viewer PT Transito Adiman Jati selaku operator videotron itu.

Setelah berhasil masuk ke team viewer milik PT Transito Adiman Jati, Samudera membuka situs film porno. Ia menonton film porno tersebut menggunakan team viewer milik PT Transito Adiman Jati.

Samudera mengaku tidak mengetahui bahwa film yang ia tonton akan terhubung dengan videotron yang berada di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan. Setelah 10 menit menonton film porno itu, tiba-tiba ada tampilan lost conection server di layar komputer Samudera.

"Itu keterangan tersangka sementara, namun demikian kita akan dalami dari mana yang bersangkutan tahu username dan password tersebut," ucap Iriawan.

Evaluasi Produk sendiri :

kami masih menggunakan foto yang bukan milik pribadi tanpa seizin yang punya foto, hal ini melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3) tahun 2008 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.”


Leave a Reply