Tugas Ecommerce


Gizka amanda rizky
1401154367
Mb3808

  1. Resume Materi bab 8

Candidate Ethical Principles
* Golden Rule
* Universalism
* Slippery Slope
* Collective Utilitarian Principle
* Risk Aversion
* No Free Lunch
* The New York Times Test
* The Social Contract Rule

Privacy and Information Rights
Privacy : Hak moral individu dibiarkan sendiri, bebas dari pengawasan, atau gangguan dari individu atau organisasi lain
Informasi privasi
"Hak untuk dilupakan"
Klaim: Informasi tertentu tidak boleh dikumpulkan sama sekali individu harus mengendalikan penggunaan informasi apa pun yang dikumpulkan tentang mereka pelacakan perilaku di Internet, situs sosial, dan perangkat seluler.

Informasi yang Dikumpulkan di Situs E-commerce
Data yang dikumpulkan meliputi :
Informasi pribadi yang dapat diidentifikasi (PII)
Informasi anonim
Jenis data dikumpulkan
Nama, alamat, telepon, e-mail, jaminan sosial
Rekening bank dan kredit, jenis kelamin, usia, pekerjaan, pendidikan
Preferensi data, data transaksi, data clickstream, tipe browser

Perlindungan Hukum
Di Amerika Serikat, hak privasi yang diberikan secara eksplisit atau berasal dari:
Konstitusi
Amandemen Pertama-kebebasan berbicara dan berorganisasi
Amandemen Keempat – pencarian dan perampasan yang tidak masuk akal
Proses Amandemen Keempatbelas
Undang-undang dan peraturan khusus (federal dan negara bagian)
Hukum adat

Hak Kekayaan Intelektual
· Hak milik intelektual
· Masalah etis utama
· Masalah sosial utama
· Isu politik utama
Tiga jenis perlindungan utama:
hak cipta : Hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paten : Merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hukum merek dagang : merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Tujuan hukum kekayaan intelektual:
1. Saldo dua kepentingan bersaing – publik dan swasta

2. Mempertahankan keseimbangan kepentingan ini selalu ditantang oleh penemuan teknologi baru.

Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat
Perlindungan anak dan sentimen kuat terhadap pornografi
Melewati undang-undang yang akan bertahan menghadapi tantangan pengadilan telah terbukti sulit
Upaya untuk mengendalikan perjudian dan membatasi penjualan obat-obatan terlarang dan rokok
Saat ini, sebagian besar diatur oleh hukum negara
Tindakan Penegakan Perjudian Internet yang Tidak Sah

  1. Kasus ITE

MATARAM, KOMPAS.com – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali memakan korban. Baiq Nuril Maknun mendekam di penjara, karena dilaporkan atasannya dengan tuduhan menyebarkan rekaman telepon yang diduga mengandung unsur asusila.
Ibu tiga anak ini terpaksa harus meninggalkan keluarganya setelah menjadi terdakwa dalam kasus ITE. Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini kasus Nuril sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

https://www.google.co.id/amp/amp.kompas.com/regional/read/2017/05/09/19513361/terjerat.uu.ite.ibu.tiga.anak.mendekam.di.penjara

  1. Evaluasi produk marketing kelompok

kegiatan marketing kami yang memposting di berbagai grup di media sosial yang menggangu ketertibananggota grup trsebut UU NO.19 Tahun 2016 Pasal 40 : "Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Leave a Reply