Tugas Ecommerce


Faris Fidyan
1401154199
MB-38-08

Chapter 8

Internet, sama seperti teknologi lainnya, dapat menimbulkan kejahatan baru, pengaruh lingkungan, dan ancaman social.

4 kategori utama dari masalah:
Hak informasi
Hak properti
Pemerintahan
Keamanan Publik

Konsep dasar etika :
Etika
Tanggung jawab
Akuntabilitas
Kewajiban
Proses

Kandidat prinsip etikal:
Golden Rule
Universalism
Slippery Slope
Collective Utilitarian Principle
Risk Aversion
No Free Lunch
The New York Times Test
The Social Contract Rule

Privasi dan hak informasi

Privasi merupakan hak moral setiap individu untuk bergerak sendiri, bebas dari pengawasan, atau gangguan dari individu atau organisasi lain.
Informasi privasi, berhak untuk dilupakan. Hal ini dimaksudkan, informasi tertentu tidak boleh disimpan sama sekali. Termasuk pula pelacakan perilaku internet, situs social, dan perangkat seluler.

Jejaring social dan privasi

Jejaring social, dorongan untuk berbagi informasi pribadi
Munculnya teknologi pengenalan dan penandaan wajah di Facebook

Pengenalan pemilik akun atas informasi pribadi yang ebrtentangan dengan keinginnan organisasi untuk menaikkan nilainya.

Mobile dan isu privasi berdasarkan lokasi

Aplikasi smartphone, mamantau dan menyimpan lokasi pengguna
42% pengguna mengatakan privasi menjadi focus utama

Privasi pada mobile bekerja dengan membutuhkan informasi konsumen tentang pengumpulan data

Solusi teknologi:
Pemblokiran spyware
Pemblokiran iklan pop-up
E-mail yang aman
E-mail anonym
Menjelajah secara anonym
Penaturan cookie
Program penghapusan data
Pembuat kesepakatan
Hak cipta

Kasus :
Hary Tanoe diduga mengancam dan menakut-nakuti Jaksa yang kini sedang menyidik kasus mobile 8
Isi ancaman
“Kita buktikan siapa salah, benar, siapa profesional. Preman kekuasaan gak langgeng, saya masuk ke politik mau berantas penegak hukum yang semena-mena. Catat kata-kata saya”.
Unsur perbuatan yang dilakukan
Menggunakan perangkat elektronik untuk mengnacam orang lain.
Perbuatan yang dilanggar (pasal 29)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Sanksi (Pasal 45 ayat 3)
Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Evaluasi Bisnis:
Menggunakan foto yang bukan milik pribadi tanpa seizin yang punya foto, hal ini melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3) tahun 2008 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.


Leave a Reply