Tugas Ecommerce


  1. Rangkuman chapter 8 : beberapa kandidat prinsip etika yang bisa mengevaluasi kegiatan ecommerce yaitu Golden Rule. Golden Rule itu dapat dideskripsikan sebagai lakukan pada oranglain sebagaimana anda ingin diperlakukan oleh orang lain. Golden Rule terdiri dari univesalism (memikirkan kembali apa yang akan dilakukan pada suatu kasus), slippery slope (apabila sebuah situasi tidak bisa dilakukan berulangkali, makan lebih baik tidak melakukan apapun), collective utilatarian principle (ambil tindakan yang paling menghasilkan nilai terbesar), risk aversion (ambil tindakan yg memiliki risiko terkecil), no free lunch (asumsikan bahwa setiap benda yg berwujud atau tidak itu dimiliki oleh seseorang jadi kita harus meminta izin atau memberi kompensasi), the new your times test (pikirkan kembali apakan tindakan yg dilakukan akan menjadi berita utama di surat kabar), the social contact rule (apakah anda mau tinggal dalam komunitas dimana prinsip yang anda dukung menjadi prinsip organisasi bagi seluruh komunitas). UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut : tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum seperti tanda tangan konvesional, alat butik elektronik diakui sebagai alat bukti, uu ite berlaku untuk seluruh rakyat indonesia.

  2. Kasus

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tjahjo Kumolo, mengeluarkan pernyataan mengejutkan soal Gubernur Joko Widodo pekan ini. Dia mengatakan, ditemukan tiga alat penyadap di dalam rumah orang nomor satu di Jakarta tersbut. Tiga alat sadap yang ditemukan itu berada di kamar tidur, ruang makan, dan ruang tamu.

Dalam kasus tersebut terjadi pelanggaran UU ITE pasal 31 tentang penyadapan informasi.

  1. Evaluasi kelompok
    Dalam kasus kozhagoods dalam kegiatan ecommerce kemungkinan melanggar aturan UU ITE pasal 35. Kasusnya adalah mengambil foto dari google untuk dijadikan foto dalam artikel di website kozha. Hal ini mungkin akan berdampak pada pelanggaran UU ITE pasal 35 yang berbunyi setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Sanksinya pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.‪12.000.000.000,00‬ (dua belas miliar rupiah). Contoh kasus terlampir.

Leave a Reply