TUGAS INDIVIDU AFNA DALILAH_1401150352_MB3802


Nama : Afna Dalilah

NIM : 1401150352

Kelas : MB 38-02

1. Resume Chapter 8

Ethical, Social, and Political Issues in E-commerce

Dalam perkembangan jaman saat ini, perkembangan internet yang sangat cepat membuat dunia perdagangan juga semakin maju dengan pesat, yang pada akhirnya juga membuat sebuah model perdagangan yang baru yang disebut Elektronik Commerce (e-commerce). Saat ini hal tersebut sudah sangat dimungkinkan jika dikaitkan dengan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. Namun internet juga dapat menyebabkan beberapa permasalahan, yaitu adanya perebutan Hak Informasi, Hak Properti, permasalahan pemerintahan, keamanan dan kesejahteraan umum. Maka dari itu muncullan undang – undang yang berhubungan dengan kasus – kasus yang ada di internet, yaitu UU 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ada pula etika – etika yang harus diperlajari dalam dunia perteknologian. Berikut langkah – langkah dalam dalam menganalisis dilema etika :

  1. Identifikasi kemudian jelaskan fakta

  2. Tentukan konflik/dilemma, identifikasi nilai

  3. Identifikasi pemangku kepentingan

  4. Identifikasi alternatif yang bisa dipakai

  5. Identifikasi konsekuensi potensial

Berikut prinsip – prinsip etika :

  • Golden Rule : aturan – aturan yang berlaku secara universal, dimana jangan melakukan sesuatu hal kepada orang lain apabila kita tidak ingin diperlakukan demikian.

  • Universalism : prinsip ini menunjukkan apabila kita tidak dapat menangani sesuatu hal, maka dapat terjadi kemungkinan kita tidak dapat menangani hal lain.

  • Slippery Slope : prinsip ini menggambarkan apabila telah melakukan sesuatu hal dan tidak bisa menghindari lagi.

  • Collective Utilitarian Principle : prinsip ini menggambarkan dimana seseorang mengambil tindakan yang akan mendapatkan keuntungan yang paling besar.

  • Risk Aversion : dimana mengambil tindakan yang memiliki resiko yang paling kecil karena resiko berhubungan dengan konsekuensi.

  • No Free Lunch : menggambarkan dimana tidak ada didunia ini yang gratis, berarti apabila kita akan mengambil sesuatu harus meminta izin terlebih dahulu atau dikemudian hari akan memberikan kompensasi.

  • The New Times Test : menggambarkan dimana apabila akan melakukan sesuatu harus dipikirkan terlabih dahulu, agar tidak ada pihak yang tersakiti atau tersinggung.

  • The Social Contact Rule : menggambarkan dimana prinsip yang dibuat oleh individu akan diaplikasikan kepada organisasinya.

Kemudian adanya hak privacy dan hak informasi, dimana Hak Privacy ialah hak moral pada setiap individu untuk bergerak sendiri, bebas dari pengawasan, atau gangguan dari individu atau organisasi lain. Hak Informasi ialah hak untuk tidak disimpan oleh individu lain terutama di internet atau media sosialnya.

2. Kasus yang terkait dengan UU ITE NO 11 Tahun 2008

Pasal 28 UU ITE Tahun 2008 : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”

Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat website : http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA. “Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” ungkap korban. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.

3. Review kembali bisnis anda

Menurut saya, kelompok terdapat pelanggaran etis yaitu tidak adanya pembayaran pajak pada sosial media yang kami miliki.


Leave a Reply