Tugas Individu E- commerce/Mohammad Ihsanulhaq/1401140277/38-02


1.Resume Chapter 8

Penggunaan Internet sebagai transaksi memiliki dampak postitif dan negatif. Adapun 4 isu terkait etika dalam menggunakan informasi yaitu :

  1. Information rights (Hak informasi)
  2. Property rights (Hak Properti)
  3. Governance ( Otoritas terkait)
  4. Public safety and welfare ( Keamanan dan kesejahteraan pengguna )

Proses dalam menganalisis ethical dilemmas

Dalam menganalisa atau mendalami permasalah etika terkait dilakukan langka langka berikut :

  1. Mengindentifikasi fakta yang ada
  2. Menentukan konflik atau dilema dan identifikasi nilai berdasarkan urgensinya
  3. Mengidentifikasi para pemangku kepentingan
  4. Mengidentifikasi opsi penyelesaian masalah yang bisa Anda ambil
  5. Mengidentifikasi konsekuensi atau dampak potensial dari pilihan yang diambil

Kandidat Prinsip Etika

  1. Golden Rule : aturan yang berlaku secara universal, yang bersifat menyeluruh yaitu tidak melakukan suatu hal pada orang lain jika tidak ingin diperlakukan demikian
  2. Universalism : apabila suatu tindakan tidak dapat dilakukan pada suatu hal, maka tindakan tersebut tidak dapat dilakukan pada semua hal
  3. Slippery Slope : suata aturan dimana jika sudah terlibat didalamnya tidak bisa dihentikan di tengah tengah atau dibatalkan.
  4. Collective Utilitarian Principle : mengambil tindakan yang menghasilkan nilai terbesar
  5. Risk Aversion : memilih tindakan yang memiliki resiko paling kecil
  6. No Free Lunch : semua tindakan yang kita lakukan tidaklah dianggap gratis atau tanpa kompensasi dan memilik dampak yang menguntungkan.
  7. The New York Times Test : asumsikan tindakan kita akan menjadi trending topic atau suatu hal yang dibicarakan atau viral.

Privacy

Hak moral individu dimana hak tersebut bebas dari intervensi individu atau organisasi lain.

Information Privacy

Individu harus mengendalikan atau menguasai penggunaan informasi apa pun yang dikumpulkan tentang mereka

Masalah etika utama yang terkait dengan e-commerce dan privasi

Tindakan seperti apa yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan atau pendapatan sebesarnya tapi tetap secara etis ?

Masalah sosial utama

Pengembangan "harapan privasi" dan norma privasi

Isu politik utama

Pengembangan suatu aturan atau norma yang mengatur hubungan antara pemilik hak dan individu

Undang-undang yang mengatur penggunaan ITE yaitu UU No. 11 Tahun 2008

2.Kasus terkait UU ITE

Kasus Baiq Nuril

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali memakan korban. Baiq Nuril Maknun mendekam di penjara, karena dilaporkan atasannya dengan tuduhan menyebarkan rekaman telepon yang diduga mengandung unsur asusila.

Ibu tiga anak ini terpaksa harus meninggalkan keluarganya setelah menjadi terdakwa dalam kasus ITE. Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini kasus Nuril sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Keprihatinan terhadap Nuril pun muncul dari berbagai kalangan. Mereka yang prihatin terhadap Nuril telah menandatangani petisi #SaveIbuNuril sebagai salah satu bentuk dukungan moril.

Koordinator Hukum #SaveIbuNuril, Joko Jumadi saat dikonfirmasi mengatakan, Rabu (10/5/2017) besok, sidang kedua Nuril akan diselenggarakan di PN Mataram.

"Besok hari Rabu sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, HM," terang Joko, Selasa (9/5/2017).

Joko menceritakan, kasus Nuril berawal tahun 2012. Saat itu Nuril yang masih bekerja menjadi pegawai honorer di SMAN 7 Mataram. Nuril kerap mendapat telepon dari atasannya yang bercerita soal hubungannya dengan wanita lain. Padahal, saat itu Nuril sudah berumah tangga dan memiliki tiga orang anak.

Oleh teman-temannya, Nuril sempat diisukan memiliki hubungan spesial dengan atasannya, namun hal tersebut ditampik Nuril. Hingga akhirnya Nuril merekam pembicaraan telepon atasannya saat bercerita masalah hubungan intimnya dengan wanita lain.

Rekaman percakapan tersebut lalu disimpan oleh Nuril.

Sumber : https://www.google.co.id/amp/amp.kompas.com/regional/read/2017/05/09/19513361/terjerat.uu.ite.ibu.tiga.anak.mendekam.di.penjara

3 Evaluasi UU ITE pada kelompok

kami masih menggunakan foto yang bukan milik pribadi tanpa seizin yang punya foto, hal ini melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3) tahun 2008 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.”


Leave a Reply