Tugas Individu E-Commorce; Rizkya Putri K 1401140035


  1. RESUME

Internet dapat menimbulkan berbagai macam dampak. Trdapat dampak buruk ataupun baik, hal tersebut tergantung bagaimana kita menggunakan internet.

Terdapat 4 masalah utama dalam internet:

  • Hak Informasi
  • Hak Properti
  • Pemerintah
  • Keamanan dan Kesejahteraan Umum

Dimensi-dimensi isu:
– Isu publik
– Isu sosial
– Isu etis
– Individu
– Masyarakat
– Politik

Konsep dasar etika
– Etika
– Tanggung jawab
– Akuntabilitas
– Kewajiban
– Proses hukum

Proses dalam menganalisis dilema etika
– Identifikasi kemudian jelaskan fakta
– Tentukan konflik/dilemma, identifikasi nilai
– Identifikasi pemangku kepentingan
– Identifikasi alternatif yang bisa dipakai
– Identifikasi konsekuensi potensial

2.CONTOH KASUS PELANGGARAN UU ITE DI INDONESIA

Pasal 28:

Kasus : Nando Irwansyah Ma’ali Hujat perayaan Nyepi di bali
Yang mana pemuta asalah NTB ini menghujat perayaan nyepi, dikarena saat hari itu ada pertandingan bola, karena hari nyepi tidak di perbolehkan nonton, olehh seba itu pemuda tersebut menghujat di akun sosial media milinya.

Unsur perbuatan :
Masuk pada pasal 28 ayat2, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebenciaan dan permusuhan.

https://sosialberita.net/2015/03/24/nando-irwansyah-mali-hujat-perayaan-hari-nyepi-di-facebook-yang-kini-di-usut-polda-bali/4354

3.EVALUASI KELOMPOK KAMI

kami menggunakan foto yang bukan milik pribadi tanpa seizin yang punya foto, hal ini melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3) tahun 2008 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.”


Leave a Reply