Tugas individu Farhan Ahmad – 1401140305- MB-38-08


Farhan ahmad

1401140305

Mb-38-08

  1. Resume Cahpter 8

Internet dapat menimbulkan kejahatan baru, mempengaruhi lingkungan, dan mengancam nilai-nilai sosial. Maka dari itu harus sangat mempertimbangkan biaya dan manfaat penggunaannya.

Internet dapat menghadirkan isu-isu baru
4 kategori isu :

-Kebijakan informasi
-Kebijakan properti
-Kebijakan pemerintahan
-Kesejahteraan sosial

Etika itu adalah pembelajaran tentang prinsip untuk menentukan benar dan salah.
Proses untuk menganalisis dilema etika:
–identifikasi fakta
–menjelaskan konfliknya
–identifikasi stakeholder
–identifikasi pilihan
–identifikasi konsekuensi yang akan dihadapi oleh pilihan yang kita ambil

Prinsip etika
–golden rules
–universalism
–slippery slope
–collective utilitarian principle
–minimalisir resiko
–tidak ada lunch gratis
–new york times test
–social contract rules

Privacy itu sendiri adalah hak individu untuk ditinggalkan sendiri dengan urusannya.
Tipe data yang bisa terkoleksi adalah:
–nama, alamat, phone, email, nomor sosial
–akun bank, gender, usia, pendidikan
–transaksi data dan tipe browser

Solusi teknologi:
–spyware blockers
–pop-up blockers
–email yang aman
–anonymus remailers
–anonymus surfing
–cookie
–program penghapusan file
–policy generators
–enkripsi dengan public key

3 tipe proteksi:
–copyright
–patent
–trademark

  1. Contoh kasus UU ITE

Belakangan ini media sosial sedang marak di semua kalangan masyarakat Indonesia seperti contohnya facebook. Pada saat ini facebook sudah menjadi social media yang mengahdirkan banyak berita berita. Namun tidak semua berita yang diposting teruji kebenaranya. Terbongkarnya sindikat Saracen yang diduga aktif menyebarkan berita bohong bernuansa SARA di media sosial berdasarkan pesanan, memang merupakan hal yang terorganisir, bukan semata aksi individu, kata pengamat. Dari hasil penyelidikan forensik digital, terungkap sindikat ini menggunakan grup Facebook – di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com untuk menggalang lebih dari 800.000 akun, kata polisi. Selanjutnya pelaku mengunggah konten provokatif bernuansa SARA dengan mengikuti perkembangan tren di media sosial, kata polisi pula. Terhadap dua tersangka, yakni MFT dan SRN, disangkakan Pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara. Sedangkan kepada tersangka JAS dipersangkakan tindak pidana akses ilegal Pasal 46 ayat 2 jo pasal 30 ayat 2 dan atau pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

  1. Apakah terdapat pelanggaran UU ITE pada bisnis kelompok?

Dalam kelompok saya terdapat pelanggaran yaitu mengambil foto dari google atau foto pihak lain untuk dijadikan foto artikel blog di website kozhagoods.com. Meskipun tidak menggunakan foto tersebut sebagai katalog penjualan hal ini mungkin akan berdampak pada pelanggaran UU ITE pasal 35 yang berbunyi:

Setiap dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Sanksinya pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.‪12.000.000.000,00‬ (dua belas miliar rupiah).


Leave a Reply