Zelda Wildhania Basuki
1401154534
MB 38 – 02
- Resume Chapter 8
Internet dapat menimbulkan: Kejahatan baru, Memperngaruhi lingkungan, Mengancam nilai sosial, Model untuk mengorganisir suatu masalah
Sebuah masalah yang di timbulkan oleh internet dan e-commerce dapat dilihat di individu, sosial, dan politik.
4 kategori utama dari masalah: Hak informasi, Hak properti, Pemerintah, Keamanan publik dan kesejahteraan
Analisis etik dilemma: identifikasi dan gambarkan fakta, Menentukan konflik atau dilemma dan identifikasi nilai yang terkait, Identifikasi yang bersangkutan, Identifikasi opsi pilihan yang dapat dipilih, Identifikasi potensi konsekuensi atas setiap opsi pilihan yang ada
Prinsip etika: Golden rule, Universalism, Slippery slope, Collective utilitarian principle, Risk aversion, No free lunch, The new york times test and The social contract rule
Privasi dan hak informasi:
- Privasi merupakan hak moral setiap individu untuk bergerak sendiri, bebas dari pengawasan, atau gangguan dari individu atau organisasi lain.
-
Informasi privasi, berhak untuk dilupakan. Hal ini dimaksudkan, informasi tertentu tidak boleh disimpan sama sekali. Termasuk pula pelacakan perilaku internet, situs social, dan perangkat seluler.
Solusi Teknologi: Spyware blockers, Pop-up blockers, Secure e-mail, Anonymous remailers, Anonymous surfing, Cookie managers, Disk/file erasing programs, Policy generators and Public key encryption
Proteksi utama untuk properti intelektual: Copyright, Hak Paten and Trademark Law
- KASUS
Kasus Data Forgery
Kasus ini terjadi hari Rabu 17 /4/2004, Dany Firmansyah 25 tahun, seorang konsultan teknologi informasi (TI) PT. Dana reksa di Jakarta, berhasil membobol situs milik KPU di dan mengubah nama-nama partai didalamnya menjadi nama unik seperti partai kolor ijo, partai mbah jambon, partai jambu dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di addres bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian dani tertangkap pada Kamis, 22/4/2004.
Kasus ini melanggar UU ITE No 11 Pasal 30 Ayat 3 Tahun 2008, yang berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”, karena Dani Firmansyah telah terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik partai-partai yang ada dalam situs KPU dengan cara mengganti-ganti nama partai tersebut dan melakukan menjebolan sistem keamanan pada situs KPU.
- Evaluasi Bisnis
Bisnis kami masih memakai foto/gambar milik orang lain tanpa seizin orang yang memiliki gambar tersebut, kami masih melakukan copyright. UU ITE PASAL 35