Tugas Individu_Mukti Bawono_1401154128_MB38-02


Nama : Mukti Bawono Wicaksono

Nim : 1401154128

Kelas : MB 38 – 02

Tugas : E-Commerce

Masalah Etika , Sosial dan Politik pada E-commerce

No 1. Masalah pada internet adalah kebebasan dalam berbicara dan menampilkan konten , diperlukan sebuah aturan yang menjadi tata tertib bagi pengguna internet.

Internet seperti teknologi dapat

  1. Menimbulkan kejahatan baru

  2. Mempengaruhi Lingkungan

  3. Mengancam nilai sosial

Model / cara mengorganisasi masalah

· Hak Informasi

· Hak Properti

· Pemerintahan

· Keamanan dan Kesejahteran Umum

Konsep dasar etika

  • Etika

  • Tanggung Jawab

  • Akuntansi

  • Kewajiban

  • proses

Kandidat Prinsip Etika :

· Golden Rule : mendapat akibat dari hal yang dilakukan

· Universalism : tindakan yang tidak bisa di lakukan pada segala hal

· Slippery Slope : sebaiknya tidak melakukan hal hal yang tidak dapat dikontrol akibatnya

· Collective Utilitarian Principle : mengambil tindakan yang menghasilkan nilai terbesar

· Risk Aversion : pilih yang memiliki resiko paling kecil.

Proses dalam menganalisis ethical dilemmas

  1. Mengindentifikasi fakta
  2. Menentukan konflik atau dilema dan identifikasi nilai keterlibatan tertinggi
  1. Identifikasi para pemangku kepentingan
  2. Identifikasi pilihan yang bisa Anda ambil
  3. Identifikasi konsekuensi potensial dari pilihan Anda

Solusi Teknologi

  1. Pemblokiran spyware
  2. Pemblokiran pop-up ads
  3. Secured e-mail
  4. E-mail anonim
  5. Browsing secara anonim
  6. Cookie
  7. Program penghapusan data
  8. Pembuatan kesepakatan

No 2.

Pasal 32 :

  1. Kasus : Situs KPAI diretas Gara-gara dukung blokir game

kejadian yang tidak terduga terjadi gegara peretas tidak setuju dengan yang dilakukan KPAI yaitu memblokir game online, halaman situs KPAI pun menjadi hitam dan muncul tulisan “fix ur sec b4 talking about game”. Jika di ditarik dari pasal 32 UU ite maka pelaku yang melakukan deface akan terkena hukuman , dimana yang terkandung dalam pasal 32 ayat 1 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. Dijelas kan pada pasal 32 ayat 1 terdapat sanksi nyata berupa pidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".

http://www.harianjogja.com/baca/2016/05/02/serangan-hacker-situs-kpai-diretas-gara-gara-dukung-blokir-game-game-ini-715783

No 3. Pada review bisnis kami , tidak memiliki bentuk pelanggaran UU ITE. Produk kami hanya belum memiliki HAKI dan bukan merupakan produk original homemade kami melainkan hanya sebagai reseller produk saja


69 responses to “Tugas Individu_Mukti Bawono_1401154128_MB38-02”

  1. … [Trackback]

    […] There you can find 33257 additional Info to that Topic: adhipras.staff.telkomuniversity.ac.id/tugas-individu_mukti-bawono_1401154128_mb38-02/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More Info here to that Topic: adhipras.staff.telkomuniversity.ac.id/tugas-individu_mukti-bawono_1401154128_mb38-02/ […]

  3. … [Trackback]

    […] There you will find 26491 additional Information to that Topic: adhipras.staff.telkomuniversity.ac.id/tugas-individu_mukti-bawono_1401154128_mb38-02/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: adhipras.staff.telkomuniversity.ac.id/tugas-individu_mukti-bawono_1401154128_mb38-02/ […]

Leave a Reply