TUGAS CHIKA LEBRIANI MB-38-05


NAMA: CHIKA LEBRIANI

NIM: 140154535

KELAS: MB-38-05

  1. Resume Materi bab 8

Memahami ethical, social, political issue pada e commerce

Isu-isu etia, sosial, dan politik yang diangkat dala e commerce menyediakan kerangka untuk menata masalah, dan membuat rekomendasi untuk yang diberi tanggung jawab dalam operasional perusahaan e commerce yang sesuai standar pada umumnya

Empat kategori utama masalah:

Information rights: Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Property rights

Governance

Public safety and welfare

Proses untuk menganalisis dilema etika:

Identifikasi dan jelaskan fakta

Tentukan konflik atau dilema dan identifikasi nilai orde tinggi yang terlibat

Identifikasi para pemangku kepentingan

Identifikasi pilihan yang bisa Anda ambil

Identifikasi konsekuensi potensial dari pilihan Anda

Candidate Ethical Principles

  • Golden Rule
  • Universalism
  • Slippery Slope
  • Collective Utilitarian Principle
  • Risk Aversion
  • No Free Lunch
  • The New York Times Test
  • The Social Contract Rule

Privasi (privacy) dan Hak atas Informasi (information rights)

Privacy

Hak moral individu dibiarkan sendiri, bebas dari pengawasan, atau gangguan dari individu atau organisasi lain

Information rights

"Hak untuk dilupakan"

Klaim:

Informasi tertentu tidak boleh dikumpulkan sama sekali

Individu harus mengendalikan penggunaan informasi apa pun yang dikumpulkan tentang mereka

Pelacakan perilaku di Internet, situs sosial, dan perangkat seluler

Informasi yang Dikumpulkan di Situs E-commerce

Data yang dikumpulkan meliputi:

Informasi pribadi yang dapat diidentifikasi (PII)

Informasi anonim

Jenis data dikumpulkan

Nama, alamat, telepon, e-mail, jaminan sosial

Rekening bank dan kredit, jenis kelamin, usia, pekerjaan, pendidikan

Preferensi data, data transaksi, data clickstream, tipe browser

Profiling and Behavioral Targeting

o Profilling:Penciptaan citra digital yang menjadi ciri perilaku individu dan grup secara online

o Profil anonim

o Profil pribadi

Advertisng network

o Melacak perilaku konsumen dan penjelajahan di Web

o Secara dinamis sesuaikan apa yang pengguna lihat di layar

o Bangun dan segarkan profil konsumen

Program AdWords Google

The Internet and Government Invasions of Privacy

o Berbagai undang-undang memperkuat kemampuan aparat penegak hukum untuk memantau pengguna internet tanpa pengetahuan dan terkadang tanpa pengawasan yudisial

Contohnya seperti CALEA, USA PATRIOT Act, Undang-Undang Peningkatan Keamanan Cyber, Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri

o Instansi pemerintah adalah pengguna pialang data komersial sektor swasta terbesar

o Retensi oleh ISP dan mesin pencari data pengguna

Di Amerika Serikat, hak privasi yang diberikan secara eksplisit atau berasal dari:

o Konstitusi

Contohnya seperti

Konstitusi:

o First Amendment yaitu kebebasan berbicara dan berorganisasi

o Fourth Amendment yaitu pencarian dan perampasan yang tidak masuk akal

o Fourteenth Amendment yaitu prosesnya

Undang-undang dan peraturan khusus (federal dan negara bagian)

Hukum adat

Prinsip Praktik Informasi yang Adil

  1. Notice

  2. Choice

  3. Access

  4. Security

  5. Enforcement

  6. Restricted collection

Solusi teknologi

  • Spyware blockers
  • Pop-up blockers
  • Secure e-mail
  • Anonymous remailers
  • Anonymous surfing
  • Cookie managers
  • Disk/file erasing programs
  • Policy generators
  • Public key encryption

Intelectual property rights (Hak milik intelektual)

Intelecual propery:Semua produk berwujud dan tak berwujud dari pikiran manusia

Major ethical issue: Bagaimana seharusnya kita memperlakukan properti milik orang lain?

Major social issue: Apakah ada nilai lanjutan dalam melindungi kekayaan intelektual di era internet?

Major political issue: Bagaimana bisa Internet dan e-commerce diatur atau diatur untuk melindungi kekayaan intelektual?

Tiga jenis perlindungan utama:

  1. hak cipta (copyright) adalah adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

  2. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya

  3. Trademark law (Hukum merek dagang) adalah hak yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Tujuan dari trademark law: Memastikan konsumen mendapatkan apa yang dibayar / diharapkan bisa diterima, danmelindungi pemilik dari pembajakan dan penyalahgunaan

Public Safety and Welfare (Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat)

Fungsimya adalah sebagi Perlindungan anak dan sentimen yang kuat terhadap pornografi, dan sebagai Upaya untuk mengendalikan perjudian dan membatasi penjualan obat-obatan terlarang dan rokok. Saat ini, sebagian besar diatur oleh hukum negara, dan Tindakan Penegakan Perjudian Internet yang Tidak Sah.

  1. Kasus tentang suatu masalah yang berhubungan dengan UU ITE yang baru

Undang-Undang Nomor 19 Tahu 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya pasal 45 a ayat (2) yang berbunyi: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Kasus yang saya gambarkan adalah kasus seseorang yang berasal dari pulau Jawa menghina suku Papua yang memiliki kulit hitam, seseorang tersebut menganggap bahwa orang yang berkulit hitam adalah orang yang tidak memiliki rupawan. Suatu ketika dia mengikuti sebuah acara yang memakai pakaian adat Suku Indonesia dan dia kebetulan mengenakan pakaian adat Papua, dan sontak dia berkata bahwa dia amat jelek saat menggunakan pakaian tersebut. Walaupun entah niat pembicaraan dia seperti apa, namun Publik menganggap bahwa dia telah menghina orang Papua. Oleh karena itu, kasus tersebut relevan dengan UU ITE pasal ayat 2, bahwa secara tidak langsung dia telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu orang papua terhadap orang yang berada di Pulau Jawa.

  1. Dari program marketing usaha kelompok kami "minnito", ada hal yang melanggar UU ITE No 19 tahun 2016 yaitu pada pasal 40 ayat 2 tentang melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena kelompok kami melakukan spam komentar pada instagram, youtube, blog orang dan web/blog yang menjual produk serupa dengan kami. oleh sebab itu, pengguna sosial media di atas merasa risih dan terganggu oleh spam komentar yang kelompok kami buat.

Leave a Reply