NAMA: CHIKA LEBRIANI
NIM: 140154535
KELAS: MB-38-05
- Resume Materi bab 8
Memahami ethical, social, political issue pada e commerce
Isu-isu etia, sosial, dan politik yang diangkat dala e commerce menyediakan kerangka untuk menata masalah, dan membuat rekomendasi untuk yang diberi tanggung jawab dalam operasional perusahaan e commerce yang sesuai standar pada umumnya
Empat kategori utama masalah:
Information rights: Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Property rights
Governance
Public safety and welfare
Proses untuk menganalisis dilema etika:
Identifikasi dan jelaskan fakta
Tentukan konflik atau dilema dan identifikasi nilai orde tinggi yang terlibat
Identifikasi para pemangku kepentingan
Identifikasi pilihan yang bisa Anda ambil
Identifikasi konsekuensi potensial dari pilihan Anda
Candidate Ethical Principles
- Golden Rule
- Universalism
- Slippery Slope
- Collective Utilitarian Principle
- Risk Aversion
- No Free Lunch
- The New York Times Test
- The Social Contract Rule
Privasi (privacy) dan Hak atas Informasi (information rights)
Privacy
Hak moral individu dibiarkan sendiri, bebas dari pengawasan, atau gangguan dari individu atau organisasi lain
Information rights
"Hak untuk dilupakan"
Klaim:
Informasi tertentu tidak boleh dikumpulkan sama sekali
Individu harus mengendalikan penggunaan informasi apa pun yang dikumpulkan tentang mereka
Pelacakan perilaku di Internet, situs sosial, dan perangkat seluler
Informasi yang Dikumpulkan di Situs E-commerce
Data yang dikumpulkan meliputi:
Informasi pribadi yang dapat diidentifikasi (PII)
Informasi anonim
Jenis data dikumpulkan
Nama, alamat, telepon, e-mail, jaminan sosial
Rekening bank dan kredit, jenis kelamin, usia, pekerjaan, pendidikan
Preferensi data, data transaksi, data clickstream, tipe browser
Profiling and Behavioral Targeting
o Profilling:Penciptaan citra digital yang menjadi ciri perilaku individu dan grup secara online
o Profil anonim
o Profil pribadi
Advertisng network
o Melacak perilaku konsumen dan penjelajahan di Web
o Secara dinamis sesuaikan apa yang pengguna lihat di layar
o Bangun dan segarkan profil konsumen
Program AdWords Google
The Internet and Government Invasions of Privacy
o Berbagai undang-undang memperkuat kemampuan aparat penegak hukum untuk memantau pengguna internet tanpa pengetahuan dan terkadang tanpa pengawasan yudisial
Contohnya seperti CALEA, USA PATRIOT Act, Undang-Undang Peningkatan Keamanan Cyber, Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri
o Instansi pemerintah adalah pengguna pialang data komersial sektor swasta terbesar
o Retensi oleh ISP dan mesin pencari data pengguna
Di Amerika Serikat, hak privasi yang diberikan secara eksplisit atau berasal dari:
o Konstitusi
Contohnya seperti
Konstitusi:
o First Amendment yaitu kebebasan berbicara dan berorganisasi
o Fourth Amendment yaitu pencarian dan perampasan yang tidak masuk akal
o Fourteenth Amendment yaitu prosesnya
Undang-undang dan peraturan khusus (federal dan negara bagian)
Hukum adat
Prinsip Praktik Informasi yang Adil
- Notice
-
Choice
-
Access
-
Security
-
Enforcement
-
Restricted collection
Solusi teknologi
- Spyware blockers
- Pop-up blockers
- Secure e-mail
- Anonymous remailers
- Anonymous surfing
- Cookie managers
- Disk/file erasing programs
- Policy generators
- Public key encryption
Intelectual property rights (Hak milik intelektual)
Intelecual propery:Semua produk berwujud dan tak berwujud dari pikiran manusia
Major ethical issue: Bagaimana seharusnya kita memperlakukan properti milik orang lain?
Major social issue: Apakah ada nilai lanjutan dalam melindungi kekayaan intelektual di era internet?
Major political issue: Bagaimana bisa Internet dan e-commerce diatur atau diatur untuk melindungi kekayaan intelektual?
Tiga jenis perlindungan utama:
- hak cipta (copyright) adalah adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
-
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya
-
Trademark law (Hukum merek dagang) adalah hak yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Tujuan dari trademark law: Memastikan konsumen mendapatkan apa yang dibayar / diharapkan bisa diterima, danmelindungi pemilik dari pembajakan dan penyalahgunaan
Public Safety and Welfare (Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat)
Fungsimya adalah sebagi Perlindungan anak dan sentimen yang kuat terhadap pornografi, dan sebagai Upaya untuk mengendalikan perjudian dan membatasi penjualan obat-obatan terlarang dan rokok. Saat ini, sebagian besar diatur oleh hukum negara, dan Tindakan Penegakan Perjudian Internet yang Tidak Sah.
- Kasus tentang suatu masalah yang berhubungan dengan UU ITE yang baru
Undang-Undang Nomor 19 Tahu 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya pasal 45 a ayat (2) yang berbunyi: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Kasus yang saya gambarkan adalah kasus seseorang yang berasal dari pulau Jawa menghina suku Papua yang memiliki kulit hitam, seseorang tersebut menganggap bahwa orang yang berkulit hitam adalah orang yang tidak memiliki rupawan. Suatu ketika dia mengikuti sebuah acara yang memakai pakaian adat Suku Indonesia dan dia kebetulan mengenakan pakaian adat Papua, dan sontak dia berkata bahwa dia amat jelek saat menggunakan pakaian tersebut. Walaupun entah niat pembicaraan dia seperti apa, namun Publik menganggap bahwa dia telah menghina orang Papua. Oleh karena itu, kasus tersebut relevan dengan UU ITE pasal ayat 2, bahwa secara tidak langsung dia telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu orang papua terhadap orang yang berada di Pulau Jawa.
- Dari program marketing usaha kelompok kami "minnito", ada hal yang melanggar UU ITE No 19 tahun 2016 yaitu pada pasal 40 ayat 2 tentang melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena kelompok kami melakukan spam komentar pada instagram, youtube, blog orang dan web/blog yang menjual produk serupa dengan kami. oleh sebab itu, pengguna sosial media di atas merasa risih dan terganggu oleh spam komentar yang kelompok kami buat.