Tugas E-Commerce


Muhamad Jiyad Pribuana
1401140170

1. Rangkuman Chapter 8

Chapter 8

Ethical, social, and political issues in e-commerce internet dapat

Internet, sama seperti teknologi lainnya, dapat menimbulkan kejahatan baru, pengaruh lingkungan, dan ancaman nilai sosial.

4 kategori utama masalah:

  1. Hak informasi
  2. Hak properti
  3. pemerintah
  4. Keamanan publik

Dimensi:

  1. Isu publik
  2. Isu sosial
  3. Isu etis
  4. Individual
  5. Masyarakat
  6. Politik

Konsep dasar

  1. Etis
  2. Tanggung jawab
  3. Akuntabilitas
  4. Kewajiban
  5. Proses

Kandidat prinsip etikal

  1. Golden Rule

  2. Universalism

  3. Slippery Slope

  4. Collective Utilitarian Principle

  5. Risk Aversion

  6. No Free Lunch

  7. The New York Times Test

  8. The Social Contract Rule

Privasi dan hak informasi

  • Privasi merupakan hak moral setiap individu untuk bergerak sendiri, bebas dari pengawasan, atau gangguan dari individu atau organisasi lain.

  • Informasi privasi, berhak untuk dilupakan. Hal ini dimaksudkan, informasi tertentu tidak boleh disimpan sama sekali. Termasuk pula pelacakan perilaku internet, situs social, dan perangkat seluler.

Jejaring social dan privasi

  • Jejaring social, dorongan untuk berbagi informasi pribadi

  • Munculnya teknologi pengenalan dan penandaan wajah di Facebook

  • Pengenalan pemilik akun atas informasi pribadi yang ebrtentangan dengan keinginnan organisasi untuk menaikkan nilainya.

Mobile dan isu privasi berdasarkan lokasi

  • Aplikasi smartphone, mamantau dan menyimpan lokasi pengguna

  • 42% pengguna mengatakan privasi menjadi focus utama

  • Privasi pada mobile bekerja dengan membutuhkan informasi konsumen tentang pengumpulan data

Pengamanan legal

  • Konstitusi

  • Regulasi

  • Hokum yang berlaku

Solusi teknologi

  • Pemblokiran spyware

  • Pemblokiran iklan pop-up

  • E-mail yang aman

  • E-mail anonym

  • Menjelajah secara anonym

  • Penaturan cookie

  • Program penghapusan data

  • Pembuat kesepakatan

Hak cipta

  • Merupakan perlindungan atas ide atau karya dari penjiplakan oleh pihak lain dalam periode tertentu

Merk dagang

  • Mengidektifikasi, membedakan barang, dan menunjukkan sumbernya.

  • Dengan tujuan untuk memastikan konsumen mendapatkan apa yang dibayar atau diharapkan bias diterima, dan lindungan bagi pemilik dari pembajakan dan penyalahgunaan

Keamanan dan kesejahteraan masyarakat

  • Perlindungan anak dan sentiment kuat terhdap pornografi

  • Upaya untuk mengendalikan perjudian dan membatasi perjualan obat-obatan terlarang dan rokok.

2. Buat Tulisan Tentang 1 Kasus UU ITE

Mengacu pada UU ITE Pasal 28 Ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ssuku, agama, ras, dam antargolongan (SARA).” Undang-undang ini mengatakan bahwa kita sebagai pelaku atau pengguna ITE dilarang melakukan hal yang memicu kebencian yang berkaitan dengan sara karena dengan melakukan hal itu kita dapat dijatuhi hukuman seperti yang tertera pada UU ITE Pasal 45A Ayat (2) dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda Rp.1.000.000.000.00.

Contoh kasus pada pasal ini adalah ketika dalam suatu postingan dalam media social seseorang memposting konten yang berbau SARA yang menimbulkan perpecahan. Seperti contoh, pertandingan sepakbola di Indonesia khususnya PERSIB Bandung melawan PERSIJA Jakarta selalu panas baik pra pertandingan, ketika pertandingan maupun pasca pertandingan. Pada saat ini panasnya pertandingan tersebut pun merebak ke media social seperti contohnya Twitter. Pada saat setelah pertandingan selalu ada meme meme ataupun postingan yang saling ejek antar kedua supporter. Karena PERSIB dan PERSIJA mewakili daerah masing masing yaitu Bandung dan Jakarta dan menyangkut suku dari masing masing daerah maka selalu ada saja yang menulis postingan seperti memojokan atau melecehkan suku dari lawanya baik orang Jakarta yang menyinggung suku sunda maupun orang Bandung yang menyinggung suku betawi. Apabila ada postingan yang menyinggung tentang suku dan ada yang tersinggung lalu melaporkan makan orang yang memposting tersebut akan dikenakan UU ITE Pasal 28 Ayat (2).

3. Program Marketing yang Melanggar UU ITE

Pada kelompok kami, kami sudah melaakukan atau merancang program marketing dari perusahaan yang telah kami buat salah satunya adalah memberikan atau menampilkan gambar produk (slime) agar menarik perhatian daripada konsumen. Akan tetapi dikarenakan kami belum memproduksi produk kami maka kami menampilkan produk atau gambar dari produk orang lain. Ini bertentangan dengan UU ITE Pasal 28 Ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.

Dengan adanya pembelajaran tentang UU ITE ini menjadi bahan evaluasi dari kelompok kami dan kami akan memperbaikinya dan tidak akan mengulanginya kembali.

Cek Plagiat : https://www.quetext.com/report/ce1cda1e30d748872cdc

Virus-free. www.avast.com

Leave a Reply