TUGAS INDIVIDU SELASA 21 NOV 2017


1.) Resume Chapter 8:
Etika, Sosial, dan Politik didalam E-commerce meliputi pedoman yang jelas tentang hukum & budaya. Konsep dasarnya ialah tanggung jawab, akuntabilitas, dan kewajiban. Privasi adalah hak moral yang dimiliki seseorang yang bebas dari pengawasan baik individu lain maupun organisasi lain. Sedangkan Informasi yang bersifat privasi adalah individu harus mengontrol apa saja yang telah mereka kumpulkan tersebut. Tidak menyebarluaskan apalagi jika hal yang tidak berkepentingan. Masalah etika utama yang harus di perhatikan yang berhubungan dengan e-commerce ialah: suatu kondisi yang bagaimana bila kita ingin menyerang privasi orang lain.
Informasi yang dikumpulkan lewat situs e-commerce antara lain: informasi pribadi & informasi anonim. Jenis data yang dikumpulkan ialah: biodata, rekening bank, jenis browser, data preferensi, dll. Dalam teknologi facebook, terdapat fitur privasi yakni face recognition/teknik pemindaian wajah. Hal ini akan lebih aman dan sangat rahasia. Berbagai undang-undang memperkuat kemampuan lembaga penegak hukum untuk memantau pengguna internet tanpa sepengetahuan dan kadang-kadang tanpa pengawasan yudisial.
Solusi dari teknologi yang dihasilkan meliputi : spyware blockers, pop-up blockers, secure email, anonymus remailers, anonymus surfing, cookie manager, policy generators, public key encryption.
Terdapat 3 jenis perlindungan utama: hak cipta, paten, merk dagang. Tujuan dari hak cipta adalah untuk melindungi bentuk asli dari ekspresi jika telah disalin oleh orang lain dalam jangka waktu tertentu. Paten merupakan pemilik hibah yang sudah lebih dari 20 tahun menemukan ide ide, metode baru, dan produk baru. Sedangkan trademark/merk dagang ialah mengidentifikasi, membedakan barang, dan menunjukkan sumber mereka. Yang mengatur internet dan e-commerce ialah melalui kebijakan internet, badan-badan teknis, dan peraturan pemerintah. Terdapat juga perpajakan dan netralitas bersih. Netralitas merupakan semua aktivitas internet yang dikenakan tarif yang sama, terlepas dari bandwidth yang digunakan.

2.) Contoh kasus:
Seseorang pebisnis dengan sengaja melakukan penyebaran informasi hoax terhadap sebuah akun instagram online shop karena diduga dengan motif rasa benci dan iri dengki karena akun online shop tersebut sedang naik daun dan dibanjiri oleh para customer.
Dari kasus diatas, maka seorang pebisnis tersebut dijerat Pasal 28 ayat 2 yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)." Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.

3.) Program marketing yang dimiliki oleh kelompok saya setelah di evaluasi berdasarkan UUD ITE terbaru, yang menjadi bentrok ialah Online shop saya telah mengambil foto produk tersebut beserta modelnya yang memang milik Oranglain untuk digunakan sebagai keperluan penjualan di onlineshop kami. Dapat disimpulkan, hal ini bertentangan dengan UU ITE pasal 27 ayat 1 yang berbunyi :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki dokumen elektronik yang memiliki muatab yang melanggar kesusilaan." Akan terpidana dengan hukuman paling lama 6tahun dan atau denda paling banyak sebesar 1 milyar rupiah.


Leave a Reply