Tugas week 12 _ Murindawati sari putri _ 1401154507 _ Mb-38-05


Nama: Murindawati Sari Putri

Nim: 1401154507

Kelas: MB-38-05

  1. Resume chapter 8

Isu-Isu Etika, Sosial, dan Politik dalam E-Commerce

Dimensi moral era informasi

•Hak dan kewajiban informasi yaitu hak informasi untuk individu maupun organisasi dan juga kewajiban individu maupun organisasi dalam informasi. Dalam hal ini diatur sejauh mana hak dan kewajiban seorang individu maupun organisasi dalam memperoleh informasi dan apa saja kewajiban mereka terhadap informasi.

•Kepemilikan hak dan kewajiban yaitu bagaimana hak-hak yang dimiliki individu maupun organisasi dapat dilindungi dalam sebuah lingkup kehidupan digital seperti sekarang ini. Seperti perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dan juga hak paten dan lain sebagainya. Dimensi moral yang kedua ini menekankan bahwa dalam zaman yang serba canggih ini bagaimana hak-hak pribadi ini bisa terlindungi.

•Akuntabilitas dan pengendalian yaitu bagaimana mengendalikan sistem informasi terhadap bahaya-bahaya yang mungkin terjadi dan juga akuntabilitas dalam penggunaan informasi.

•Kualitas sistem yaitu standar kualitas sistem yang harus dipenuhi untuk melindungi hak-hak pribadi dan masyarakat serta menjaga agar informasi maupun privasi masyarakat tetap terjaga.

•Kualitas hidup yaitu nilai-nilai yang harus terus dijaga dan dilindungi oleh arus informasi. Sehingga informasi juga harus mengetahui kualitas apa saja yang harus dipertahankan.

Prinsip-prinsip etika

• Perlakukan orang lain seperti apa yang kita harapkan maka orang lain akan perlakukan kita sesuai dengan yang kita terapkan (Aturan Emas- Golden Rules).

•Apabila tindakan tidak bisa kita terapkan untuk semua keadaan,maka tindakan tersebut tidak bisa kita terapkan dalam keadaan tertentu (Universalism)

•Apabila sebuah situasi tidak bisa dilakukan berulang kali, maka lebih baik tindakan itu tidak kita lakukan (slippery slope)

•Jika sebuah tindakan tidak baik untuk dilakukan oleh semua orang, tindakan itu tidak baik untuk dilakukan oleh siapapun juga (imperatif Kategoris Immanuel Kant-Immanuel Kant’s Categorical Imperative).

•Jika sebuah tindakan tidak dapat dilakukan berulang-ulang, tindakan ini tidak tepat untuk diambil (Aturan Perubahan Descartes- Descartes Rules of Change).

•Ambil tindakan dapat mencapai sebuah nilai yang lebih besar atau luhur (Prinsip Utilitarian-Ultilitarian Principle).

•Ambil sebuah tindakan yang menghasilkan potensi biaya atau biaya yang paling sedikit (Prinsip Menghindari Risiko-Risk Aversion Principle).

•Asumsikan bahwa sebenarnya semua obyek nyata dan tidak nyata dimiliki oleh seseorang kecuali jika ada pernyataan khusus lain (disebut dengan Aturan Etika “tidak ada makan siang gratis”-ethical “no free lunch” rule).

5 Dimensi Moral

•Hak dan kewajiban informasi: Apakah hak informasi yang dimiliki oleh individu dan organisasi yang berkaitan dengan informasi tentang mereka? Apa yang dapat mereka lindungi? Kewajiban apa yang dimiliki oleh individu dan organisasi berkaitan dengan informasi ini?

•Hak Kepemilikan: Bagaimana hak kepemilikan intelektual tradisional dilindungi dalam masyarakat digital dimana bertanggung jawab terhadap kepemilikan adalah sulit, dan mengabaikan hak kepemilikan adalah sangat mudah?

•Akuntabilitas dan kontrol: Siapa yang dapat dan akan bertanggung jawab pada kejahatan pada individu dan informasi kolektif dan hak kepemilikan

•Kualitas sistem: Standar data dan kualitas sistem seperti apa yang diinginkan untuk melindungi hak individu dan keamanan masyarakat?

•Kualitas kehidupan: Nilai-nilai apa yang harus dipelihara dalam masyarakat yang berbasis informasi dan ilmu. Kebiasaan seperti apa yang tidak boleh dilanggar? Praktek dan nilai-nilai budaya apa yang didukung oleh teknologi informasi yang baru?

Hak Informasi: Privacy Dan Kebebasan dalam Era Internet

•Privacy adalah klaim individu agar tidak diganggu, bebas dari pengawasan atau campur tangan dari individu atau organisasi lain termasuk negara

Menurut Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002. Pasal 2 Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus: Toko online A memproduksi barangnya sendiri, mengambil gambar dan konten sendiri kemudian disebar untuk dijual. Hal tersebut adalah hak cipta toko A yang tidak boleh diambil/digunakan oleh siapapun selain toko A tersebut

UU nomor 19 TAHUN 2002 pasal 3 dan 4, yaitu pemilik hak cipta dapat pula mengijinkan pihak lain melakukan hak ekslusif nya tersebut dengan lisensi,dengan persyaratan tertentu.

Contoh: Online shop A adalah supplier, yang mana dia memiliki banyak reseller yang tentunya mengambil gambar2 atau konten dari toko A. Tentunya Toko A memilikin peraturan agat reseller dapat menggunakan gambar/konten miliknya, seperti pembelian awal harus mencapai transaksi 1jt dan setelah itu toko-toko reseller dapat menjual kembali barang-barang dari toko A dan menggunakn gambar/konten toko A.

Ketentuan Pidana

  • Pasal 72

(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(Referensi https://www.google.co.id/amp/s/rezaprasetyo08.wordpress.com/2014/05/11/uu-ite-dan-uu-no-19-tentang-hak-cipta/amp/)

Pada awalnya program marketing saya pernah melnggar hak cipta akan gambar dan konten seperti pada UU No.19 tentang Hak Cipta. Karena syarat menjadi reseller pada toko online A adalah order pertama minimal 3pcs barang. Pada saat itu kami belum order tetapi sudah upload barang/gambar dari konten Toko A di akun kami. Tetapi beberapa hari kemudian kami order barang, memenuhi syarat dan perizinan oleh toko A, dan resmi menjadi reseller, yang masuk ke dalam UU nomor 19 TAHUN 2002 pasal 3 dan 4, yaitu pemilik hak cipta dapat pula mengijinkan pihak lain melakukan hak ekslusif nya tersebut dengan lisensi,dengan persyaratan tertentu.


Leave a Reply