Tugas week 12/ Chapter 8/ Regyta Permata/1401150320


Nama : Regyta Permata F. H.
NIM : 1401150320
Kelas : MB 38-05

Resume chapter 8
1. Meskipun UU ITE sudah ada tetapi perkembangan internet yg luar biasa akan membuat UU akan sulit mengikuti dengan cepat. Prinsip etika untuk mengevakuasi kegiatan e-commerce:
– The golden rule : jadi prinsip ini sama halnya dengan toleransi, jadi jika ingin melakukan sesuatu harus memikirkan dampak untuk kita dan orang lain.
– Universalism: harus menganalisis apakah suatu tindakan yg kita lakukan bisa di pakai di segala kasus atau tidak, jika tidak bisa maka jangan di lakukan.
– Slippery slope : jika suatu situasi tidak bisa dilakukan berulang kali maka tidak usah di lakukan.
– Collective utilitarian principle: pilih tindakan yang menghasilkan nilai terbesar bagi komunitas kita.
– Risk aversion : ambil tindakan yang mengakibatkan masalah terkecil.
– No free lunch : jika produk yg dibuat oleh seseorang berguna untuk kita asumsikan bahwa dia akan menginginkan kompensasi dari kita.
– The new york time test : asumsikan bahwa semua hasil tindakan anda akan menjadi artikel utama surat kabar besar.
– The social contract rule : jadi prinsip ini apalah kita mau tinggal dalam sebuah komunitas dimana prinsip yg kita dukung menjadi pinsip yg di pakai oleh seluruh komunitas.
Privasi dan hak informasi:
– privasi
-hak informasi
-isu etis utama dlm ecommerce: sosial dan politik
Perlindungan kekayaan intelectual:
1. Copyright
2. Patent
3. Trademark Law

  1. Kasus sedot pulsa
    Pada 2012 ada seorang bapak bernama M. Feri Kuntoro yg melaporkan pencurian pulsa yang di duga dilakukan provider 9133 ke Polda Metro Jaya. Feri mengaku setiap harinya pulsanya tersedot ketika sms konten tersebut masuk ke Hpnya tanpa registrasi terlebih dahulu. Setelah di tetapkan tersangkanya yaitu Direktur utama PT. Colibrì Network
    Kasus tersebut merupakan pelanggaran UU ITE pasal 28 ayat 1 yang berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yg mengakibatkan kerugian konsumen dlm Transaksi Elektronik”.
    Yg terkena sanksi pidana dari pasal 45 ayat 2 yg berbunyi : “Setiap Orang yg memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dlm Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dgn pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

  2. Program marketing yg kami langgar yaitu menggunakan foto dan keterangan produk dari supplier tetapi dari pihak suppliernya mengizinkan hal tersebut , tetapi kami merasa melanggar Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 1 yg berbunyi: “Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange (EDI), surat elektronik (elektronik mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akaes, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”


Leave a Reply