tugas week 12_Deisya Monika_1401154516_mb-38-05


Rangkuman Chapter 8

Loudon menjelaskan beberapa kandidat prinsip etika yang bisa kita gunakan untuk mengevaluasi kegiatan e-commerce yaitu :

  • the golden rule : sebelum melakukan kegiatan di ecommerce posisikan diri anda sebagai orang yang menjadi objek dari apa yang anda lakukan

-universalism : apabila suatu tindakan tidak bisa untuk semua keadaan, maka tindakan tersebut tidak bisa kita terapkan pada keadaan tertentu

-slippery slope : apabila suatu situasi tidak bisa dilakukan berulang kali, maka lebih baik tidak kita lakukan sama sekali.

-collective utilitarian principle : ambil tindakan yang menghasilkan nilai terbesar bagi komunitas kita

-risk aversion : ambil tindakan yang mengakibatkan masalah terkecil.

-no free lunch : jika benda yang dibuat oleh seseorang berguna untuk kita asumsikan bahwa dia akan menginginkan kompensasi dari kita

-the new york time test : asumsikan bahwa semua hasil tindakan anda akna menjadi artikel utama surat kabar besar

-the social contract rule : apakah anda mau tinggal dalam sebuah komunitas dimana prinsip yang anda dukung menjadi prinsip organisasi bagi seluruh komunitas

-solusi teknologi :

Spyware blocker

pemblokiran pop-up

mengamankan e-mail

anonymous remailer

anonymous surfing

cookie manajer

menghapus file dan program

melakukan kebijakan generator

enkripsi public key

-perlindungan kekayaan intelektual memiliki tiga jenis, yaitu :

1.copyright : adlah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu

2.patent : adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemuatas hasil penemuannya di bidang teknologiuntuk selama waktu tertentumelaksanakan sendiri invensinya

3.Trademark Law : hak yang berasal dari kegiatan suatu kemampuan daya pikir manusiayang diekspresikan kepada khalayak umum.

Kasus pasal 28 UU ITE tentang berita bohong,sesat,kebencian

contoh kasus : penipuan lowongan kerja pada media elrktronik

seseorang memesang iklan pada sebuah website atau memasang iklan melalui media elektronik yang mengatakan bahwa suatu perusahaan membuka lowongan kerja secara besar-besaran dan tertera juga biaya yang harus dikeluarkan oleh pelamar kerja serta ke nomor rekening mana dia harus mengirim uangnya.

Hal tersebut melanggar pasar 28 UU ITE karena, orang yang menyebarkan/membuat website tersebut menyebarkan berita bohong dan sesat. Dan melanggar pasal 45 UU RI tentang informasi dan transaksi elektronik. Kejadian ini sudah pernah terjadi dan dilakukan oleh seorang warga di provinsi Sulawesi Selatan. dia menyebarkan penipuan lowongan kerja melalui website http://lowongan-kerja.tokobagus.com

program marketing yang melanggar ITE

kami mengguankan desain untuk notesbook dengan gambar-gambar yang mungkin tidak sepenuhnya desain dari kami. Namun tidak sepenuhnya juga kami menggunakan gambar-gambar atau desain milik orang lain, karena kami juga mendesain ulang agar berbeda. desain-desain tersebut kami gunakan untuk cover notes book dimana foto-fotonya kami sebarkan untuk keperluan marketing.
menurut saya hal itu melanggar UU ITE pasal 1 ayat 1 tentang informasi elektronik


Leave a Reply