Tugas week 8_Farhan Danuputra_1401154218_Mb39-08


  1. Resume Chapter 8

Dasar-dasar konsep Etika

Etika : Pelajari prinsip-prinsip yang digunakan untuk menentukan tindakan yang benar dan salah

Tanggung jawab : kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang di sengaja maupun yang tidak di sengaja

Akuntabilitas : sebuah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik pemerintahan (lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen dan lembaga yudikatif Kehakiman) yang mempunyai beberapa arti

Kewajiban : Hukum mengizinkan individu untuk memulihkan kerusakan

Proses yang sesuai :

· Hukum sudah diketahui, dipahami

· Kemampuan untuk mengajukan banding ke otoritas yang lebih tinggi untuk memastikan undang-undang diterapkan dengan benar

Kandidat prinsip yang dapat digunakan untuk mengevaluasi kegiatan e-commerce, yaitu:

  1. The Golden Rule: Istilah ini seperti toleransi, yang di deskripsikan sebagai “Lakukan pada orang lain sebagaimana Anda ingin orang lain melakukan pada anda”.

  2. Universalism: Apabila suatu tindakan tidak bisa di terapkan untuk semua keadaan, maka tindakan tersebut tidak bisa di terapka untuk keadaan tertentu.

  3. Slippery Slope: Apabila situasi tidak bisa dilakukan berulangakali, maka lebih baik tidak dilakukan sama sekali. Suatu tindakan yang dapat dilakukan akan menghasilkan dampak negative apabila di ulangi.

  4. Collective Utilitarian Principle: Tindakan yang menghasilkan nilai terebesar bagi komunitas.

  5. Risk Aversion: Pilih tindakan yang menghasilkan masalah terkecil atau potensi biaya terendah.

  6. No Free Lunch: Asumsikan bahwa setiap benda baik yang berwujud maupun tidak berwujud dimiliki seseorang berguna untuk kita.

  7. The New York Times Test: Asumsikan bahwa semua hasil tindakan anda akan menjadi artikel utama di surat kabar besar pada hari berikutnya. Pikirkan reaksi yang akan diberikan oleh pembaca, apakah negative atau positive.

  8. The Social Contract Rule: Prinsip yang diterapkan dalam satu komunitas yang diambil dari prinsip organisasi.

Hak Privasi dan Informasi

Privasi : Hak moral individu dibiarkan sendiri, bebas dari pengawasan, atau gangguan dari individu atau organisasi lain

Masalah etika utama yang terkait dengan e-commerce dan privasi:

· Dalam kondisi apa kita harus melanggar privasi orang lain?

Masalah sosial utama:

· Pengembangan "harapan privasi" dan norma privasi

Isu politik utama:

· Pengembangan statuta yang mengatur hubungan antara penjaga rekor dan individu

Informasi yang dikumpulkan pada situs e-commerce

· Data yang dikumpulkan meliputi

  • Informasi pribadi (PII)

  • informasi anonim

· Jenis data yang dikumpulkan

  • Nama, alamat, telepon, e-mail, jaminan social

  • rekening bank dan kredit, jenis kelamin, usia, pekerjaan, pendidikan

  • Data preferensi, data transaksi, data yang clickstream, jenis browser

Privasi dalam Media Sosial

Sebenarnya, kembali lagi kepada diri masing-masing. Tentu saja setiap media sosial memiliki pengaturan untuk menyesuaikan informasi pribadi kamu yang dapat dilihat oleh orang lain.

Profil

Penciptaan citra digital yang menjadi ciri perilaku individu dan grup secara online. Terdapat 2 jeni profil yaitu Profil anonym & Profil pribadi

Internet dan Invasi Pemerintah terhadap Privasi

Berbagai undang-undang memperkuat kemampuan aparat penegak hukum untuk memantau pengguna internet tanpa pengetahuan dan terkadang tanpa pengawasan yudisial.

Perlindungan kekayaan intelektual

Hak Cipta : Melindungi bentuk asli dari ekspresi (tapi tidak ide) disalin oleh orang lain untuk periode waktu

Paten : Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya

Solusi Teknologi

  • spyware blocker

  • Pop-up blocker

  • Aman e-mail

  • remailers Anonymous

  • Anonymous berselancar

  • manajer Cookie

  • Disk / file yang menghapus program

  • generator kebijakan

  • enkripsi kunci public

  1. CONTOH KASUS

Seseorang melakukan tindakan penistaan agama dengan media penyampaian informasinya melalui sarana informasi dan teknologi seperti media social. Orang itu akan dikenakan pasal 45A ayat 2 yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 ( ! miliar rupiah )

  1. Evaluasi Program marketing

Dari program marketing yang kelompok saya lakukan evaluasinya adalah ada beberapa postingan di media social yang kita ambil tanpa adanya izin terlebih dahulu termasuk juga di captionnya dari akun resmi yang bersangkutan. Melanggar pasal 27 ayat 1 yang berisi : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki dokumen elektronik yang memiliki dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dengan hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah


Leave a Reply