Tugas Week 8_Ridho Hardeva_1201130297_MB38_05


Ridho Hardeva
1201130297

RESUME CHAPTER 8

==Mengenal Etika Social, Political Issues di E-Commerce==

Internet sama halnya seperti teknologi lainnya, dapat menimbulkan :
»Aktifkan kejahatan baru
»Mempengaruhi lingkungan
»Mengancam nilai sosial

Biaya serta manfaat harus dipertimbangkan dengan cermat, terutama bila tidak ada pedoman hukum atau budaya yang jelas.

==Model Organization==

Isu yang diangkat oleh Internet dan e-commerce dapat dilihat pada tingkat individu, sosial, dan politik.

Empat kategori utama masalah:
»Hak informasi
»Hak milik
»Pemerintahan
»Keamanan dan kesejahteraan umum.

==Analisa dilema Etika==

Proses untuk menganalisis dilema etika:
»Identifikasi dan jelaskan fakta
»Tentukan konflik atau dilema dan identifikasi nilai orde tinggi yang terlibat
»Identifikasi para pemangku kepentingan
»Identifikasi pilihan yang bisa Anda ambil
»Identifikasi konsekuensi potensial dari pilihan Anda.

==Prinsip Etis==

»Golden Rule
»Universalism
»Slippery Slope
»Collective Utilitarian Principle
»Risk Aversion
»No Free Lunch
»The New York Times Test
»The Social Contract Rule

==Hak Privasi dan Informasi==

»Privasi
Hak moral individu dibiarkan sendiri, bebas dari pengawasan, atau gangguan dari individu atau organisasi lain
Informasi privasi
"Hak untuk dilupakan"
»Klaim:
Informasi tertentu tidak boleh dikumpulkan sama sekali
individu harus mengendalikan penggunaan informasi apa pun yang dikumpulkan tentang mereka
Pelacakan perilaku di Internet, situs sosial, dan perangkat seluler.

Berbagai undang-undang memperkuat kemampuan aparat penegak hukum untuk memantau pengguna internet tanpa pengetahuan dan terkadang tanpa pengawasan yudisial.
CALEA, USA PATRIOT Act, Undang-Undang Peningkatan Keamanan Cyber, Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri
Instansi pemerintah adalah pengguna pialang data komersial sektor swasta terbesar
Retensi oleh ISP dan mesin pencari data pengguna.

Hak milik intelektual:
Semua produk berwujud dan tak berwujud dari pikiran manusia.
Masalah etis utama:
Bagaimana kita memperlakukan properti milik orang lain?
Masalah sosial utama:
Apakah ada nilai lanjutan dalam melindungi kekayaan intelektual di era internet?
Isu politik utama:
bagaimana bisa internet dan e-commerce diatur atau diatur untuk melindungi kekayaan intelektual?

==Perlindungan Kekayaan Intelektual==

Tiga jenis perlindungan utama:
»Hak Cipta
»Hak Paten
»Hukum merek dagang

Tujuan hukum kekayaan intelektual:
Saldo dua kepentingan bersaing – publik dan swasta
Mempertahankan keseimbangan kepentingan ini selalu ditantang oleh penemuan teknologi baru

==Siapa yang mengatur Internet dan E-commerce?==

Lingkungan mode campuran
Pengaturan diri, melalui berbagai kebijakan dan badan teknis Internet, ada bersamaan dengan peraturan pemerintah yang terbatas
ICANN: Domain Name System
Internet dapat dengan mudah dikontrol, dipantau, dan diatur dari lokasi sentral.

==Perpajakan==

Sifat non-lokal perdagangan Internet mempersulit masalah tata kelola dan yurisdiksi
Pajak Penjualan
Subsidi pajak ritel MOTO
Undang-Undang Kebebasan Pajak Internet
Komplikasi lebih lanjut
Penggabungan perdagangan online dan offline
Perpajakan jasa.

==Keselamatan dan Kesejahteraan publik==

Perlindungan anak-anak dan sentimen kuat terhadap pornografi
Melewati undang-undang yang akan bertahan menghadapi tantangan pengadilan telah terbukti sulit
Upaya untuk mengendalikan perjudian dan membatasi penjualan obat-obatan terlarang dan rokok
Saat ini, sebagian besar diatur oleh hukum negara
Tindakan Penegakan Perjudian Internet yang Tidak Sah.

KASUS PELANGGARAN YANG MENYANGKUT UU ITE TERBARU

»Pasal 27 ayat 1
Pembocoran Soal dan Kunci Jawaban Ujian Nasional, disini pelaku sengaja melawan hukum dengan melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.

»Pasal 27 ayat 4
Pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Telkomsel, dengan melakukan pemerasan melalui e-money yang menyebabkan kerugian bagi customer.

»Pasal 27 ayat 4
Pelaku berinisal BA berhasil mengakses surat elektronik korbannya. Di dalam salah satu folder surat elektronik tersebut ternyata berisi foto-foto pribadi korbannya. "Lalu pelaku meminta yang Rp500 ribu dan mengancam akan menyebarluaskan foto-foto itu melalui media sosial.

Evaluasi Program Marketing Beyond The Party yang melanggar UU ITE

»Foto yang digunakan mengambil dari mesin pencarian google.
»Dalam mengakses web, customer yang akan melakukan transaksi harus membuat akun dengan mengisi data2 pribadi di web kita tanpa meminta persetujuan.


Leave a Reply