Tugas Week 8_Rizath Alexander Riwu_1401142291_MB-38-05


<

p dir=”ltr”>Resume Chaper 8
1. Kategori utama dari masalah yang diangkat oleh Internet dan e-commerce dapat dilihat pada tingkat
individu, sosial, dan politik :
• hak informasi
• Hak milik
• Tata Kelola
• keselamatan dan kesejahteraan masyarakat

<

p dir=”ltr”>Konsep etika dasar
• Etika
Studi prinsip-prinsip yang digunakan untuk menentukan program yang benar dan salah dari tindakan
• Tanggung jawab
• Akuntabilitas
• Kewajiban

<

p dir=”ltr”>Hukum memungkinkan individu untuk memulihkan kerusakan
• karena proses

<

p dir=”ltr”>Hukum diketahui, dipahami Kemampuan untuk mengajukan banding kepada otoritas yang lebih tinggi untuk memastikan hukum diterapkan dengan benar.

<

p dir=”ltr”>Candidate Etichal Principle
• Golden Rule
• Universalism
• Slippery Slope
• Collective Utilitarian Principle
• Risk Aversion
• No Free Lunch
• The New York Times Test
• The Social Contract Rule

<

p dir=”ltr”>Privasi dan hak Informasi
• Pribadi
hak moral individu dibiarkan sendiri, bebas dari pengawasan, atau gangguan dari individu atau organisasi lain
• privasi informasi
Itu “hak untuk dilupakan”
Klaim:
informasi tertentu tidak harus dikumpulkan sama sekali
Individu harus mengontrol penggunaan informasi apa saja yang dikumpulkan tentang mereka pelacakan perilaku di Internet, situs sosial, dan perangkat mobile
• masalah etika utama yang berhubungan dengan e-commerce dan privasi:

<

p dir=”ltr”>Dalam kondisi apa yang harus kita menyerang privasi orang lain?
• masalah sosial utama:
Perkembangan dari “harapan privasi” dan norma-norma privasi
• isu politik utama:
Pengembangan undang-undang yang mengatur hubungan antara record-penjaga dan individu

<

p dir=”ltr”>Informasi yang dikumpulkan pada situs e-commerce
• Data yang dikumpulkan meliputi
– Informasi pribadi (PII)
– informasi anonim
• Jenis data yang dikumpulkan
– Nama, alamat, telepon, e-mail, jaminan social
– rekening bank dan kredit, jenis kelamin, usia, pekerjaan, pendidikan
– Data preferensi, data transaksi, data yang clickstream, jenis browser
Profile dan Prilaku Penargetan
• Profiling
– Penciptaan gambar digital yang mencirikan individu dan kelompok perilaku online
– profil Anonymous
– profil pribadi
• jaringan periklanan

<

p dir=”ltr”>Track konsumen dan perilaku browsing di Web
– Dinamis menyesuaikan apa yang pengguna melihat di layar
– Membangun dan menyegarkan profil konsumen
• Google’Program s AdWords
• inspeksi paket yang mendalam
• perspektif bisnis:
– Meningkatkan efektivitas iklan, subsidi konten gratis
– Memungkinkan penginderaan permintaan untuk produk dan layanan baru
• kritik’ perspektif:
– Melemahkan harapan anonimitas dan privasi
– Konsumen menunjukkan oposisi yang signifikan ke koleksi yang tidak diatur informasi pribadi

<

p dir=”ltr”>Solusi Teknologi
– spyware blocker
– Pop-up blocker
– Aman e-mail
– remailers Anonymous
– Anonymous berselancar
– manajer Cookie
– Disk / file yang menghapus program
– generator kebijakan
– enkripsi kunci publik

<

p dir=”ltr”>Perlindungan kekayaan intelektual:
– hak cipta
– Paten
– hukum merek dagang
Hak Cipta : Melindungi bentuk asli dari ekspresi (tapi tidak ide) disalin oleh orang lain untuk periode waktu
Paten : pemilik hibah 20-tahun monopoli pada ide-ide di balik penemuan
– mesin
– produk buatan manusia
– Komposisi materi
– metode pengolahan
penemuan harus baru, non-jelas, novel, mendorong penemu, mempromosikan penyebaran teknik baru
melalui lisensi, menghambat persaingan dengan meningkatkan hambatan masuk
Trade Mark
• Mengidentifikasi, membedakan barang, dan menunjukkan sumber mereka
• Tujuan
– Pastikan konsumen mendapat apa yang dibayar untuk / diharapkan untuk menerima
– Melindungi pemilik melawan pembajakan dan penyalahgunaan
• Pelanggaran
– kebingungan pasar
– itikad buruk

<

p dir=”ltr”>Trade Mark dan Internet
• Cybersquatting and brand-jacking
Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA)
• Cyberpiracy
Typosquatting
• Metatagging
• Keywording
• Linking and deep linking
• Framing

<

p dir=”ltr”>Pengatur internet dan e-commerce
• lingkungan mode campuran
Pengaturan diri, melalui berbagai kebijakan Internet dan badan-badan teknis, co-ada dengan peraturan pemerintah yang terbatas
• SAYA BISAA : Domain Name System
• Internet dapat dengan mudah dikontrol, diawasi, dan diatur dari lokasi pusat

<

p dir=”ltr”>2. UU ITE Pasal 30 ayat 1 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Contoh kasus pelangggaran pasal tersebut yaitu ketika seseorang menggunakan komputer, hp, atau sistem elektronik lainnya tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan atau dengan memaksakan ijin dari pemiliknya.
Jika seseorang ingin melaporkan orang yang dianggapnya telah mengakses komputer miliknya maka orang yang dilaporkan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai pasal 46 ayat (1) yang berbunyi : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

<

p dir=”ltr”>3. Dari Program Marketing kami, kami melanggar UU ITE Pasal 26 ayat 1: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. Kami menggunakan dan mengambil informasi data seperti gambar tanpa persetujuan orang yang bersangkutan.

<

p dir=”ltr”>Rizath Alexander Riwu
1401142291
MB-38-05 E


Leave a Reply