- Resume chapter 8
Ethical, Social, and Political Issues in E-commerce
Internet dapat:
- aktifkan kejahatan baru
-
mempengaruhi lingkungan
-
Mengancam nilai-nilai sosial
Kategori utama dari masalah yang diangkat oleh Internet dan e-commerce dapat dilihat pada tingkat individu, sosial, dan politik:
- hak informasi
-
Hak milik
-
Tata Kelola
-
keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
Konsep etika dasar
- Etika
Studi prinsip-prinsip yang digunakan untuk menentukanprogram yang benar dan salah dari tindakan
- Tanggung jawab
-
Akuntabilitas
-
Kewajiban
Hukum memungkinkan individu untuk memulihkan kerusakan
Hukum diketahui, dipahami
Kemampuan untuk mengajukan banding kepada otoritas yang lebih tinggi untuk memastikan hukum diterapkan dengan benar
Proses untuk menganalisis dilema etika:
- Mengidentifikasi dan jelas menggambarkan fakta-fakta
-
Mendefinisikan konflik atau dilema danmengidentifikasi nilai-nilai yang lebih tinggi-order yang terlibat
-
Mengidentifikasi stakeholder
-
Mengidentifikasi pilihan yang Anda cukup dapatmengambil
-
Identifikasi potensi konsekuensi dari pilihan Anda
Candidate Etichal Principle
- Golden Rule
-
Universalism
-
Slippery Slope
-
Collective Utilitarian Principle
-
Risk Aversion
-
No Free Lunch
-
The New York Times Test
-
The Social Contract Rule
Privasi dan hak Informasi
*Pribadi
hak moral individu dibiarkan sendiri, bebas dari pengawasan, atau gangguan dari individu atau organisasi lain
- privasi informasi
Itu “hak untuk dilupakan”
Klaim:
informasi tertentu tidak harus dikumpulkan sama sekali
Individu harus mengontrol penggunaan informasi apa saja yang dikumpulkan tentang mereka
pelacakan perilaku di Internet, situs sosial, dan perangkat mobile
- masalah etika utama yang berhubungan dengan e-commerce dan privasi:
Dalam kondisi apa yang harus kita menyerang privasi orang lain?
- masalah sosial utama:
Perkembangan dari “harapan privasi” dan norma-norma privasi
- isu politik utama:
Pengembangan undang-undang yang mengatur hubungan antararecord-penjaga dan individu
Informasi yang dikumpulkan pada situs e-commerce
- Data yang dikumpulkan meliputi
-
Informasi pribadi (PII)
-
informasi anonim
-
Jenis data yang dikumpulkan
-
Nama, alamat, telepon, e-mail, jaminan social
-
rekening bank dan kredit, jenis kelamin, usia, pekerjaan, pendidikan
-
Data preferensi, data transaksi, data yang clickstream, jenisbrowser
Profile dan Prilaku Penargetan
- Profiling
-
Penciptaan gambar digital yang mencirikan individu dankelompok perilaku online
-
profil AnonymousA
-
profil pribadiA
-
jaringan periklanan
-
Track konsumen dan perilaku browsing di Web
-
Dinamis menyesuaikan apa yang pengguna melihat di layar
-
Membangun dan menyegarkan profil konsumen
-
Google’Program s AdWords
-
inspeksi paket yang mendalam
-
perspektif bisnis:
-
Meningkatkan efektivitas iklan, subsidi konten gratisA
-
Memungkinkan penginderaan permintaan untuk produk danlayanan baruA
*kritik’ perspektif:A
- Melemahkan harapan anonimitas dan privasi
-
Konsumen menunjukkan oposisi yang signifikan ke koleksiyang tidak diatur informasi pribadi
Solusi Teknologi
- spyware blocker
-
Pop-up blocker
-
Aman e-mail
-
remailers Anonymous
-
Anonymous berselancar
-
manajer Cookie
-
Disk / file yang menghapus programA
-
generator kebijakan
-
enkripsi kunci publik
Hak milik intelektual: Semua produk berwujud dan tidakberwujud dari pikiran manusia
masalah etika utama: Bagaimana seharusnya kitamemperlakukan properti milik orang lain?a
masalah sosial utama: Apakah ada nilai terus dalammelindungi kekayaan intelektual di era Internet?isu politik utama: Bagaimana Internet dan e-commerce diaturatau diatur untuk melindungi kekayaan intelektual?
Perlindungan kekayaan intelektual:
- hak cipta
-
Paten
-
hukum merek dagang
Hak Cipta : Melindungi bentuk asli dari ekspresi (tapi tidak ide) disalin oleh orang lain untuk periode waktu
Paten :
pemilik hibah 20-tahun monopoli pada ide-ide di balikpenemuan
- mesin
-
produk buatan manusia
-
Komposisi materi
-
metode pengolahan
penemuan harus baru, non-jelas, novel, mendorong penemu, mempromosikan penyebaran teknik baru melalui lisensi, menghambat persaingan dengan meningkatkan hambatan masuk
Trade Mark
- Mengidentifikasi, membedakan barang, dan menunjukkansumber mereka
-
Tujuan
-
Pastikan konsumen mendapat apa yang dibayar untuk / diharapkan untuk menerima
-
Melindungi pemilik melawan pembajakan danpenyalahgunaan
-
Pelanggaran
-
kebingungan pasar
-
itikad buruk
Trade Mark dan Internet
- Cybersquatting and brand-jacking
Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA)
- Cyberpyraci
Typosquatting
- Metatagging
-
Keywording
-
Linking and deep linking
-
Framing
Pengatur internet dan e-commerce
- lingkungan mode campuran
Pengaturan diri, melalui berbagai kebijakan Internet dan badan-badan teknis, co-ada dengan peraturan pemerintah yang terbatas
- Domain Name System
-
Internet dapat dengan mudah dikontrol, diawasi, dan diaturdari lokasi pusat
Sifat non-lokal dari perdagangan Internet mempersulit masalahpemerintahan dan yurisdiksi
Netralitas: Semua aktivitas Internet dikenakan tarif yang sama, terlepas dari bandwidth yang digunakan
- Pasal 31ayat (1)(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
Contoh kasus:
Penyadapan percakapan yang dilakukan pada aplikasi yang memiliki fitur chat agar mengetahui informasi-informasi apa yang dibicarakan oleh yg bersangkutan tanpa seizinnya. Karena itu, harusnya menggunakan enkripsi agar tidak dapat di sadap oleh pihak yang tidak diinginkan
Pidana:
Pidana 10tahun dan 2 miliar
- Bidang marketing kelompok yang melanggar UU ITE:
* Mengambil contoh gambar/foto produk dari akun lain yang sudah ada tanpa izin sama saja seperti mencuri hak cipta orang lain melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3) tahun 2008 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.”
* Membeli “Followers” agar konsumen berpikir bahwa online shop kami “trusted” yang sama saja seperti cracker akun akun yang ada untuk memfollow akun kami. Melanggar UU ITE Pasal 30 ayat (3) tahun 2008 yang berbunyi “Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”