TugasChapter8_Roshita Sasqhia Putri_1401150306_MB3805


RESUME

Loudon menjelaskan beberapa kandidat prinsip etika yang bisa kita gunakan untuk mengevaluasi kegiatan e-commerce anda yaitu The Golden Rule, Universalism, Slippery Slope, Collective Utilitarian Principle, Risk Aversion, No Free Lunch, The New York Times Test dan The Social Contract Rule.

•The golden rule : Toleransi. Sebelum melakukan suatu kegiatan e-commerce, posisikan diri sebagai orang yang menjadi objek dari apa yang anda lakukan

•Universalism : suatu tindakan tidak bisa kita terapkan untuk semua keadaan, maka tindakan tersebut tidak bisa kita terapkan untuk keadaan tertentu.

•slippery slope : apabila sebuah situasi tidak bisa dilakukan berulangkali, maka lebih baik tidak dilakukan sama sekali.

•collective utilitarian principle : ambil tindakan yang menghasilkan nilai terbesar bagi komunitas kita

•Risk Aversion : ambil tindakan yang mengakibatkan masalah terkecil atau potensi biaya terendah

•No free lunch : asumsikan setiap benda berwujud maupun tidak berwujud dimiliki seseorang, kecuali telah secara eksplisit disebutkan sebaliknya.

•the new york times test : asumsikan hasil tindakan akan menjadi artikel utama di surat kabar. Jadi sebelum melakukan perlu dilakukan pemikiran yang berulang-ulang.

•the social contract rule : apakah anda tetap tinggal dalam sebuah komunitas dimana prinsip yang yang anda gunakan menjadi prinsip banyak orang?

KASUS UU ITE

Pasal 33 :

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Kasus : Pada tanggal 30 September 2016, Videotron yang tayangkan pornografi

Tayangan yang bermuatan pornografi muncul di videotron di jalan wijaya,yang membuat heboh masyarakat, apa lagi kejadian tersebut terjadi saat lalulintas ramai, dan tak lama kemudian aliran listrik tersebut dimatikan , akhirnya setelah di usut tertangkaplah pelaku yang menayangkan tersebut , yaitu Samudera Al Hakam Ralial , dan ternyata merupakan pegawai perusahaan mediatrac , jika ditarik dengan pasal 33 dia termasuk melanggar pasal tersebut dikarekan terganggunya sistem elektronik.

PELANGGARAN PROGRAM MARKETING

Program Marketing yang kami langgar adalah mengenai foto dan keterangan produk yang sama dengan pihak supplier. Namun, pihak supplier memberikan izin untuk menggunakan informasi tersebut. Aturan yang kami langgar adalah mengenai Undang-Undang

No 11 tahun 2008 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi : “Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange (EDI), surat elektronik (elektronik mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”.


Leave a Reply